header pta Baru

SELAMAT DAN SUKSES

Keluarga Besar Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya Mengucapkan Selamat dan Sukses Atas Terpilihnya Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H Sebagai Ketua Mahkamah Agung RI
SELAMAT DAN SUKSES

Komitmen Mewujudkan Aparatur Pengadilan Yang BerAKHLAK

Pengadilan Tinggi Agama Palangkaraya Berkomitmen Mewujudkan Aparatur Pengadilan Yang BerAKHLAK
Komitmen Mewujudkan Aparatur Pengadilan Yang BerAKHLAK

Selamat dan Sukses

Keluarga Besar Pengadilan Tinggi Agama Palangkaraya Mengucapkan Selamat dan Sukses kepada YM. Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum. sebagai Ketua Muda Agama Mahkamah Agung RI
Selamat dan Sukses

PTA Palangkaraya Siap Sukseskan Program Prioritas Ditjen Badilag

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan program prioritas Tahun 2024 1. Penguatan Integritas 2. Penguatan Kelembagaan 3. Penguatan SDM 4. Penguatan Pemanfaatan TI Ayoo dukung untuk menuju Peradilan Agama Modern Berkelas Dunia
PTA Palangkaraya Siap Sukseskan Program Prioritas Ditjen Badilag

Laporkan

Jika anda mengalami keluhan dan ada dugaan pungutan di luar ketentuan PENGADILAN slahkan adukan melalui nomor berikut 081212367307 Jangan khawatir kerahasiaan identitas anda kami jaga dan lindungi
Laporkan

DAYAK CANTIK

Situs Dayak Cantik (Data Aplikasi Aktual Dan Teknologi Informasi Kemitraan) adalah Inovasi layanan PTA Palangkaraya yang bertujuan memberikan informasi layanan-layanan Pengadilan yang ada di Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Palangkaraya
DAYAK CANTIK

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

e - Court Pendaftaran Perkara Online

Pengertian e-Court Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik.
e - Court Pendaftaran Perkara Online
  • 1

MAKLUMAT PELAYANAN 2022.png

Prosedur Pengaduan

Posted in Layanan Pengaduan

Posted in Layanan Pengaduan

 

REKAP LAPORAN PENGADUAN 2021

REKAP LAPORAN PENGADUAN 2022

REKAP LAPORAN PENGADUAN 2023

REKAP LAPORAN PENGADUAN 2024

 

 

 

PROSEDUR PENGADUAN 

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada dibawahnya.

Dijelaskan pada pasal 1 ayat 1  bahwa pengaduan adalah laporan yang mengandung informasi atau indikasi terjadinya pelanggaran terhadap :

  1. Kode Etik dan pedoman perilaku Hakim,
  2. Pelanggaran Kode Etik dan pedoman perilaku Panitera dan Jurusita,
  3. Pelanggaran terhadap Kode Etik dan kode perilaku pegawai Aparatur Sipil Negara,
  4. Pelanggaran hukum acara atau
  5. Pelanggaran terhadap disiplin Pegawai Negeri Sipil atau
  6. Peraturan disiplin militer;
  7. Maladministrasi;
  8. Pelayanan publik;
  9. Pelanggaran pengelolaan keuangan dan Barang Milik Negara.

Kemudian pada pasal 1 ayat 17 dan 18 dijelaskan :

  1. Pelapor dan/atau whistleblower adalah Pegawai ASN, Hakim, dan/atau mengungkapkan masyarakat dugaan lainnya pelanggaran, yang ketidakjujuran atau pelanggaran terhadap Kode Etik dan pedoman perilaku Hakim, Kode Etik dan pedoman perilaku Panitera dan Jurusita, Kode Etik dan pedoman perilaku pegawai Aparatur Sipil Negara, pelanggaran hukum acara, pelanggaran terhadap disiplin Pegawai Negeri Sipil atau peraturan disiplin militer, maladministrasi dan pelayanan publik serta pelanggaran Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Negara pada Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya.
  2. Terlapor adalah Hakim atau pegawai Aparatur Sipil Negara di Mahkamah Agung atau badan peradilan yang berada dibawahnya yang oleh Pelapor di dalam Pengaduannya secara tegas ditunjuk sebagai pihak yang diadukan karena diduga melakukan pelanggaran, atau dalam hal di dalam Pengaduan tidak ditunjuk secara spesifik pihak yang diadukan, maka Terlapor adalah Hakim atau pegawai Aparatur Sipil Negara di Mahkamah Agung atau badan peradilan yang berada dibawahnya yang karena kedudukan, tugas dan fungsinya harus dipandang sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap suatu pelanggaran yang diadukan.

Pada pasal 3 dijelaskan pengaduan dapat disampaikan melalui:

  1. Aplikasi Sistem Informasi Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia (SIWAS) pada url https://siwas.mahkamahagung.go.id;
  2. Layanan WA Ke Nomor 081212367307 dengan format SMS: nama pelapor#nip/no.identias pelapor#nama terlapor#satuan kerja terlapor#isi pengaduan;
  3. Surat elektronik (e-mail) ke This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. dan This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.;
  4. Faksimile ke +6221-21481233 dan +62536-3231746 ;
  5. Telepon ke +6221-21481233 atau +62536-3222837;
  6. Meja Pengaduan di Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya Jl. Cilik Riwut Km.4,5 Palangka Raya, Kalimantan Tengah;
  7. Surat ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya dengan alamat yang tertera pada point 6;
  8. Kotak Pengaduan di Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya.
  9. Petugas Pengaduan PTA Palangka Raya:
  • Lisnawatie, SH. (Panitera Pengganti) 
  • Luberta Dwi Astuti, S.H. (Analis Perkara Peradilan)

Penjelasan:

  • Pada poin 3 dapat dikirimkan ke 2(dua) email tersebut;
  • Pada poin 4 dapat dikirimkan ke 2(dua) nomor fax tersebut;
  • Pada poin 5 dapat menghubungi kedua nomor tersebut;

Berdasarkan Pasal 11 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016.

  1. Dalam hal Pengaduan diajukan secara lisan :
    1. Pelapor datang menghadap sendiri ke meja Pengaduan, dengan menunjukkan indentitas diri;
    2. Petugas meja Pengaduan memasukkan Pengaduan ke dalam aplikasi SIWAS;
    3. Petugas meja Pengaduan memberikan nomor register Pengaduan kepada Pelapor guna memonitor tindak lanjut penanganan Pengaduan.
    Penjelasan:
    • Pada Poin 1 indentitas diri adalah fotocopy dan asli KTP, SIM, PASPORT;
    • Pada poin 2 petugas meja pegaduan adalah aparat pada Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya yang bertugas menerima pengaduan;
    • Pada poin 3 nomor register adalah normor yang muncul setelah input data pengaduan selesai dilakukan. Monitor pengaduan dapat melalui aplikasi SIWAS dengan cara login ke aplikasi atau melalui scan barcode melalui aplikasi mobile (android atau ios) dan melalui email yang akan dikirimkan secara otomatis oleh sistem pada setiap tahapannya ke email pelapor;
    • Petugas meja pengaduan akan menyerahkan username dan password kepada pelapor dan pelapor wajib mengganti passoword untuk keamanan data,
  2. Dalam hal Pengaduan dilakukan secara tertulis, memuat:
    1. Identitas Pelapor;
    2. Identitas Terlapor jelas;
    3. Perbuatan yang diduga dilanggar harus dilengkapi dengan waktu dan tempat kejadian, alasan penyampaian Pengaduan, bagaimana pelanggaran itu terjadi diadukan misalnya, apabila perbuatan yang berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara, Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara;
    4. Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan misalnya, bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat Pengaduan Pelapor; dan\
    5. Petugas Meja Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan tertulis ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI dengan melampirkan Dokumen asli dokumen Pengaduan Pengaduan. Diarsipkan pada Pengadilan yang bersangkutan dan dapat dikirim ke Badan Pengawasan apabila diperlukan.
    Penjelasan:
    • Pada poin 1 identitas Pelapor adalah NAMA, ALAMAT, NOMOR TELEPON dan informasi lainnya didukung dokumen KTP/SIM/PASPORT;
    • Pada poin 2 identitas Terlapor adalah NAMA, SATUAN KERJA (Tidak Wajib), JABATAN (Tidak Wajib), NIP (Tidak Wajib) dan informasi lain yang dapat menggambarkan terlapor yang diketahui oleh Pelapor;
    • Pada poin 3 Bukti dapat berupa softcopy dokumen terkait, file rekaman video, rekaman suara atau foto;
  3. Dalam hal Pengaduan dilakukan secara elektronik (Secara Mandiri melalui aplikasi SIWAS atau melalui email), memuat :
    1. Identitas Pelapor;
    2. Identitas Terlapor jelas;
    3. Dugaan perbuatan yang dilanggar perbuatan yang diadukan jelas, misalnya berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara maka Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara;
    4. Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan. Misalnya bukti atau keterangan termasuk nama jelas, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat Pengaduan Pelapor.
    5. Meskipun Pelapor tidak mencantumkan identitasnya secara lengkap, namun apabila informasi Pengaduan logis dan memadai, Pengaduan dapat ditindaklanjuti.
    Penjelasan
    • Pada poin 5 palapor dapat menggunakan identitas samaran dan atau tidak ada identitas sama sekali dan pengaduan akan tetap ditindaklanjuti dengan ketentuan subjek pengaduan tersebut logis serta bukti-bukti memadai.

Catatan :
Identitas yang lengkap akan memudahkan dalam proses penanganan pengaduan seperti konfirmasi dan klarifikasi serta memonitoring pengaduan. Identitas Pelapor dan Terlapor akan di RAHASIAKAN!

BROSUR Pengaduan hal1

 

BROSUR Pengaduan hal2

 

 

Lampiran


Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016    
Panduan Aplikasi SIWAS    
Alur Proses Penanganan Pengaduan    
Bagan Alur Penyampaian Pengaduan    
Brosur Pengaduan SIWAS    

atau melalui http://siwas.mahkamahagung.go.id

 

 

  • Prosedur Perkara
  • Prosedur Informasi
  • Prosedur Pengaduan
  • LANPION

Prosedur Perkara Tingkat Banding

 

Selengkapnya

Layanan Informasi

Selengkapnya

Prosedur Pengaduan

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada dibawahnya.

Dijelaskan pada pasal 1 ayat 1  bahwa pengaduan adalah laporan yang mengandung informasi atau indikasi terjadinya pelanggaran terhadap :

Selengkapnya

Foto Bersama Tim PTA Palangka Raya dengan Tim Visitasi Monev Keterbukaan Informasi Publik Propinsi Kalimantan Tengah
PPID PTA Palangka Raya Memaparkan Kondisi Keterbukaan Informasi Publik PTA Palangka Raya kepada Tim Visitasi Komisi Informasi
Ketua PTA Palangka Raya pimpin langsung Kroscek SAQ Keterbukaan Informasi Publik di hadapan Tim Komisi Informasi Propinsi Kalimantan Tengah
Tim Komisi Informasi Propinsi Kalimantan Tengah adakan Kegiatan Monev Keterbukaan Informasi Publik PTA Palangka Raya
Ketua PTA Palangkaraya Drs. H. Tarsi, S.H., M.H.I berikan Plakat kenang-kenangan kepada Kasubdit Bimbingan dan Monitoring Dirjen Badilag Sutarno, S.IP., M.M
Kasubdit Bimbingan dan Monitoring Dirjen Badilag Sutarno, S.IP., M.M saat Bimtek Kepanitearan dengan materi Pelaporan dan Monitoring secara elektronik
Peningkatan SDM Peradilan Agama oleh Mas Muhammad Ferdiansyah, S.E. Kasubdit Mutasi Panitera dan Juru Sita Badilag MA RI
Kunjungan Kasubdit Mutasi Panitera dan Jurus Sita Mas Muhammad Ferdiansyah, S.E.
Sesditjen Badilag MA RI berikan materi Implementasi Pembangunan Zona Integritas
Pembinaan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI
Pembinaan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI
Foto bersama Usai Pelantikan WAKA PTA Palangka Raya
Foto bersama Usai Pelantikan WAKA PTA Palangka Raya
Ketua PTA Palangka Raya berikan ucapan selamat kepada WAKA PTA Palangka Raya usai Pelantikan Jabatan
Prosesi Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Jabatan WAKA PTA Palangka Raya
Prosesi Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Jabatan WAKA PTA Palangka Raya
Ketua PTA Palangka Raya beri Ucapan selamat kepada WAKA dan Istri WAKA yang usai dilantik menjadi Panitera Pengganti
Foto bersama usai Pelantikan Panitera Pengganti PTA Palangka Raya
Pelantikan Panitera Pengganti PTA Palangka Raya.
Pelantikan Panitera Pengganti PTA Palangka Raya.
Komitmen Mewujudkan Aparatur Yang Berakhlak
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Hakim Tinggi PTA Palangka Raya
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Hakim Tinggi
PA Buntok terpilih sebagai Satker Berkinerja Terbaik Tahun 2023
PA Buntok terpilih sebagai Satker Berkinerja Terbaik Tahun 2023
Penyerahan penghargaan kepada Satuang Kerja Berkinerja Terbaik pada RAKORDA 29 Januari 2024
Ketua PTA Palangkaraya Kunjungi Pelayangn PTSP PA Sukamara
Ketua PTA Palangka Raya lakukan Pembinaan dan Pengawasan di PA Sampit
Ketua PTA Palangka Raya lakukan Pembinaan dan Pengawasan di PA Sampit
Monitoring dan Evaluasi Pembangunan Gedung PA Kuala Pembuang
Monitoring dan Tinjau Persiapan Operasional Gedung PA Nanga Bulik
Monitoring dan Evaluasi Pembangunan Gedung PA Sukamara
Monitoring dan Evaluasi Pembangunan Gedung PA Pulang Pisau
Silaturahmi bersama Ketua Mahkamah Agung dan melaporkan progress Pembangunan Gedung diwilayah Kalteng
Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke 95
Giat Pembinaan dan Pengawasan di PA Tamiang Layang (28 Agustus sd 01 September 2023)
Penandatanganan MOU antara IAIN Palangkaraya dan PTA Palangkaraya
PTA Palangkaraya tanda tangani MOU bersama IAIN Palangkaraya
Tuaka Mahkamah Agung RI sebagai Narasumber Acara Dosen Tamu di Kampus IAIN Palangkaraya

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Tjilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media