header pta Baru

Pos Bantuan Hukum

Written by Saiful Imran on . Posted in Layanan Hukum

Written by Saiful Imran on . Hits: 4117Posted in Layanan Hukum

POS BANTUAN HUKUM

Beberapa Pengadilan Agama di wilayah Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya yang bekerja sama dengan berbagai lembaga hukum, telah menyediakan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) untuk Masyarakat pencari keadilan yang tidak mengetahui proses berperkara dan yang tidak mampu secara ekonomis dalam menjalankan proses hukum di Pengadilan Agama di Kalimantan Tengah. Bagi masyarakat yang akan meminta bantuan hukum pada Posbakum dapat mendatangi kantor Pengadilan Agama di setiap Kabupaten/Kota Madya di tempat tinggalnya. Pengadilan Agama yang telah menyediakan posbakum adalah:

  1. Pengadilan Agama Palangka Raya Kelas IA
  2. Pengadilan Agama Pangkalan Bun Kelas IB
  3. Pengadilan Agama Sampit Kelas II
  4. Pengadilan Agama Muara Teweh Kelas II
  5. Pengadilan Agama Kuala Kapuas Kelas II
  6. Pengadilan Agama Buntok  Kelas II
  7. Pengadilan Agama Nanga Bulik Kelas II
  8. Pengadilan Agama Kasongan Kelas II
  9. Pengadilan Agama Tamiang Layang Kelas II
  10. Pengadilan Agama Kuala Kurun Kelas II

Adapun persyaratan dan mekanisme untuk mendapatkan bantuan hukum pada Posbakum tersebut sebagaimana yang telah ditentukan dalam Lampiran B Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 10 Tahun 2010, antara lain:

Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum

Yang berhak menerima jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah orang yang tidak mampu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak serta penyandang disabilitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik sebagai Penggugat/Pemohon maupun Tergugat/Termohon. dan bantuan tersebut diberikan secara cuma-cuma tanpa dipungut Biaya.

Jenis Jasa Hukum

Jenis jasa hukum yang diberikan oleh Pos Bantuan Hukum berupa pemberian informasi, advis, konsultasi, pembuatan gugatan/permohonan.

Syarat dan Mekanisme Permohonan Bantuan Hukum

Pemohon jasa bantuan hukum mengajukan permohonan kepada Pos Bantuan Hukum dengan melampirkan :

  • Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah;
  • Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), dan Kartu Bantuan Langsung Tuni (BLT);
  • Surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon Bantuan Hukum dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Agama setempat.

Biaya Prodeo

1. Biaya perkara prodeo dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama

2. Komponen biaya perkara prodeo meliputi:

     a. Materai

     b. Biaya Pemanggilan para Pihak

     c. Biaya Pemberitahuan Isi Putusan

     d. Biaya Sita Jaminan

     e. Biaya Pemeriksaan Setempat

     f. Biaya Saksi/Ahli

     g. Biaya Eksekusi

     h. Alat Tulis Kantor (ATK)

     i. Penggandaaan /fotocopy berkas perkara dan surat-surat yang berkaitan dengan berkas perkara

     j. Penggandaan salinan putusan

   k. Pengiriman pemberitahuan nomor register ke Pengadilan Pengaju dan para pihak, salinan putusan, berkas perkara dan surat-surat lain yang dipandang perlu

     l. Pemberkasan dan penjilidan berkas perkara yang telah diminutasi

     m. Pengadaan perlengkapan kerja Kepaniteraan yang habis pakai

4. Biaya perkara prodeo dikeluarkan oleh Pengadilan Agama sesuai dengan anggaran yang tersedia pada DIPA dan ketentuan-ketentuannya

5. Biaya perkara prodeo pada tingkat pertama, tingkat banding dan tingkat kasasi dibebankan kepada DIPA Pengadilan Agama

 

 

Dasar Undang-Undang Pos Bantuan Hukum (Posbakum)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media