header pta Baru

Layanan Informasi

Written by Super User on . Posted in Layanan Informasi

Written by Super User on . Hits: 6883Posted in Layanan Informasi

  • Informasi & Pengajuan Keberatan
  • Biaya Salinan Perkara
  • Hak Pemohon & Pedoman Pelayanan
  • Hak Hak Pokok dalam Persidangan
  • formulir pelayanan informasi
  • Tata cara memperoleh pelayanan informasi

A. Syarat dan Prosedur Pengajuan

  1. Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.
  2. Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut:
  • Adanya penolakan atas permohonan informasi;
  • Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam bagian II. A;
  • Tidak ditanggapinya permohonan informasi;
  • Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
  • Tidak dipenuhinya permohonan informasi;
  • Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
  • Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam Pedoman ini.

B. Registrasi

  1. Petugas informasi wajib memberikan formulir keberatan kepada pemohon untuk diisi dan membantu pengisiannya jika diperlukan (Format Formulir Keberatan).
  2. Petugas Informasi langsung memberikan salinan formulir keberatan sebagai tanda terima pengajuan keberatan.
  3. Petugas Informasi wajib mencatat pengajuan keberatan dalam register Keberatan  dan meneruskannya kepada atasan PPID dengan tembusan kepada PPID dalam waktu selambatlambatnya 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diajukan.

C. Tanggapan Atas Keberatan

  1. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan dalam bentuk keputusan tertulis yang disampaikan kepada Petugas PPID dengan tembusan kepada PPID selambat-lambatnya dalam waktu 20 (dua puluh) hari sejak dicatatnya pengajuan keberatan tersebut dalam register keberatan.
  2. Keputusan tertulis sebagaimana dimaksud sekurang-kurangnya memuat :
  • Tanggal pembuatan surat tanggapan atas keberatan;
  • Nomor surat tanggapan atas keberatan;
  • Tanggapan/jawaban tertulis atasan PPID atas keberatan yang diajukan yang berisi salah satu atau beberapa hal sebagai berikut:

             i. Mendukung sikap atau putusan PPID disertai alasan dan pertimbangan yang jelas;

             ii. Membatalkan putusan PPID dan/atau memerintahkan PPID untuk memberikan sebagian atau seluruh informasi yang                     diminta kepada Pemohon dalam jangka waktu tertentu selambat-lambat 14 (empat belas) hari kerja;

             iii. Memerintahkan PPID untuk menjalankan kewajibannya dalam memberikan pelayanan informasi sesuai dengan                             Undang-undang dan peraturan yang berlaku dalam jangka waktu tertentu selambat-lambat (empat belas) hari kerja;

             iv. Menetapkan biaya yang wajar yang dapat dikenakan kepada pemohon informasi (Format Surat Tanggapan Atas                             Keberatan dalam Lampiran XI).

        3. Petugas Informasi menyampaikan atau mengirimkan keputusan Atasan PPID kepada Pemohon atau kuasanya selambat-              lambatnya dalam waktu 2 (dua) hari kerja sejak menerima tanggapan dari Atasan PPID dan ditembuskan ke PPID serta                  Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung.

        4. Pemohon yang mengajukan keberatan yang tidak puas dengan keputusan atasan PPID berhak mengajukan permohonan              penyelesaian sengketa Informasi kepada Komisi Informasi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak                             diterimanya keputusan atasan PPID.

 

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada dibawahnya.

Dijelaskan pada pasal 1 ayat 1  bahwa pengaduan adalah laporan yang mengandung informasi atau indikasi terjadinya pelanggaran terhadap :

  1. Kode Etik dan pedoman perilaku Hakim,
  2. Pelanggaran Kode Etik dan pedoman perilaku Panitera dan Jurusita,
  3. Pelanggaran terhadap Kode Etik dan kode perilaku pegawai Aparatur Sipil Negara,
  4. Pelanggaran hukum acara atau
  5. Pelanggaran terhadap disiplin Pegawai Negeri Sipil atau
  6. Peraturan disiplin militer;
  7. Maladministrasi;
  8. Pelayanan publik;
  9. Pelanggaran pengelolaan keuangan dan Barang Milik Negara.

Kemudian pada pasal 1 ayat 17 dan 18 dijelaskan :

  1. Pelapor dan/atau whistleblower adalah Pegawai ASN, Hakim, dan/atau mengungkapkan masyarakat dugaan lainnya pelanggaran, yang ketidakjujuran atau pelanggaran terhadap Kode Etik dan pedoman perilaku Hakim, Kode Etik dan pedoman perilaku Panitera dan Jurusita, Kode Etik dan pedoman perilaku pegawai Aparatur Sipil Negara, pelanggaran hukum acara, pelanggaran terhadap disiplin Pegawai Negeri Sipil atau peraturan disiplin militer, maladministrasi dan pelayanan publik serta pelanggaran Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Negara pada Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya.
  2. Terlapor adalah Hakim atau pegawai Aparatur Sipil Negara di Mahkamah Agung atau badan peradilan yang berada dibawahnya yang oleh Pelapor di dalam Pengaduannya secara tegas ditunjuk sebagai pihak yang diadukan karena diduga melakukan pelanggaran, atau dalam hal di dalam Pengaduan tidak ditunjuk secara spesifik pihak yang diadukan, maka Terlapor adalah Hakim atau pegawai Aparatur Sipil Negara di Mahkamah Agung atau badan peradilan yang berada dibawahnya yang karena kedudukan, tugas dan fungsinya harus dipandang sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap suatu pelanggaran yang diadukan.

Pada pasal 3 dijelaskan pengaduan dapat disampaikan melalui:

  1. Aplikasi Sistem Informasi Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia (SIWAS) pada url https://siwas.mahkamahagung.go.id;
  2. Layanan pesan singkat/SMS Ke Nomor 085259813469 dengan format SMS: nama pelapor#nip/no.identias pelapor#nama terlapor#satuan kerja terlapor#isi pengaduan;
  3. Surat elektronik (e-mail) ke This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. dan This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.;
  4. Faksimile ke +6221-21481233 dan +62536-3231746 ;
  5. Telepon ke +6221-21481233 atau +62536-3222837;
  6. Petugas Penanggungjawab: Panitera Muda Hukum PTA Palangka Raya, Drs. H. Moklis, Nomor Kontak 085259813469
  7. Meja Pengaduan di Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya Jl. Cilik Riwut Km.4,5 Palangka Raya, Kalimantan Tengah;
  8. Surat ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya dengan alamat yang tertera pada point 6;
  9. Kotak Pengaduan di Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya.

 

Dokumen Elektronik:

Dokumen jawaban PPID atas penolakan permohonan informasi

Dokumen jawaban PPID terhadap permohonan informasi yang diterima

Dokumen pemberitahuan kepada pemohon informasi disertai alasan dalam hal PPID membutuhkan waktu perpanjangan pemberian informasi

Read More

BIAYA MEMPEROLEH INFORMASI :

Dasar Hukum :

SK KMA NOMOR 2 – 144/KMA/SK/2/2023

  1. Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon.
  2. Biaya perolehan informasi terdiri atas biaya penggandaan (misalnya fotokopi) informasi yang dimohonkan serta biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut.
  3. Biaya penggandaan adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan.
  4. Atasan PPID menetapkan biaya riil transportasi untuk melakukan penggandaan informasi dengan memperhatikan kondisi wilayah, dalam hal biaya tersebut diperlukan (misalnya lokasi penyedia jasa pelayanan penggandaan jauh dari Pengadilan)

 

Biaya Memperoleh Salinan Informasi

Informasi ada dua jenis, yaitu informasi secara lisan dan informasi berbentuk salinan tulisan, adpaun biaya yang dikenakan adalah sebagai berikut :

  • Informasi secara langsung melalui lisan tidak dipungut biaya
  • Informasi melalui bentuk salinan informasi dikenakan biaya PNBP sebesar Rp.500,- (lima ratus rupiah) per lembar.
Read More

Hak-hak Pemohon Informasi

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

I. Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi yang berada di Badan Publik kecuali (a) informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat: Menghambat proses penegakan hukum; Menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara; Mengungkap kekayaan alam Indonesia; Merugikan ketahanan ekonomi nasional; Merugikan kepentingan hubungan luar negeri; Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; Mengungkap rahasia pribadi; Memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan; Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undangundang. (b) Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan.

II. PASTIKAN ANDA MENDAPAT TANDA BUKTI PERMOHONAN INFORMASI BERUPA NOMOR PENDAFTARAN KE PETUGAS INFORMASI/PPID. Bila tanda bukti permohonan informasi tidak diberikan, tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan informasi anda kurang lengkap.

III. Pemohon Informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja, dalam hal: informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/ belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak.

IV. Biaya yang dikenakan bagi permintaan atas salinan informasi berdasarkan surat keputusan Pimpinan Badan Publik adalah (diisi sesuai dengan surat keputusan Pimpinan Badan Publik

V. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal: menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan.

Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik

Read More

HAK HAK POKOK DALAM PERSIDANGAN/ HAK HAK PARA PIHAK

1. Berhak didampingi oleh Kuasa Hukum/Penasihat Hukum;

2. Berhak berperkara di pengadilan dengan biaya perkara ditanggung oleh negara (sepanjang alokasi dana dimaksud di Pengadilan Agama yang bersangkutan masih tersedia);

3. Berhak mengajukan jawaban, replik, duplik, rereplik dan reduplik di muka persidangan;

4. Berhak mendapatkan kesempatan menyelesaikan sengketa melalui mediasi atau menolak mediasi;

5. Berhak mengajukan bukti-bukti atau tidak mengajukan bukti-bukti di muka persidangan;

6. Berhak mengajukan kesimpulan di muka persidangan;

Read More

Tata Cara Memperoleh Pelayanan Informasi

A. PROSEDUR UMUM
  1. Prosedur pelayanan informasi di pengadilan terdiri dari:
    a. Prosedur Biasa; dan
    b. Prosedur Khusus;
  2. Prosedur Biasa digunakan dalam hal:
    a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;
    b. Informasi yang diminta bervolume besar;
    c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau
    d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik atau informasi yang secara tegas dinyatakan sebagai informasi yang rahasia sehingga harus mendapat ijin dan diputuskan oleh PPID;
  3. Prosedur Khusus digunakan dalam hal permohonan diajukan secara langsung dan informasi yang diminta:
    a. Termasuk dalam kategori yang wajib diumumkan;
    b. Termasuk dalam kategori informasi yang dapat diakses publik dan sudah tercatat dalam Daftar Informasi Publik dan sudah tersedia (misalnya sudah diketik atau sudah diterima dari pihak atau pengadilan lain);
    c. Tidak bervolume besar (jumlahnya tidak banyak); dan/atau
    d. Perkiraan jumlah biaya penggandaan dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaan dapat dilakukan dengan mudah;
  4. Alasan permohonan informasi yang dibuat Pemohon tidak dapat dijadikan alasan untuk menolak pemberian informasi;
  5. Petugas Informasi wajib membantu Pemohon informasi dalam mengajukan permohonan;
  6. Khusus informasi untuk mendapatkan fotokopi putusan Mahkamah Agung baru dapat diminta setelah putusan tersebut diterima oleh para pihak yang berperkara atau setelah 1 (satu) bulan sejak putusan tersebut dikirimkan oleh Mahkamah Agung ke Pengadilan Tingkat Pertama dan Banding;
B. PROSEDUR UMUM
  Pelayanan informasi dengan menggunakan prosedur biasa dilakukan sesuai dengan skema alur dalam gambar berikut:
  1. Pemohon mengisi Formulir Permohonan Informasi yang disediakan Pengadilan dan memberikan salinannya kepada Pemohon (format Formulir Pemohonan Model A dalam Lampiran III);
  2. Petugas Informasi mengisi Register Permohonan (format Register Permohonan dalam Lampiran IV);
  3. Petugas Informasi langsung meneruskan formulir permohonan kepada Penanggungjawab Informasi di unit/satuan kerja terkait, apabila informasi yang diminta tidak termasuk informasi yang aksesnya membutuhkan ijin dari PPID;
  4. Petugas Informasi langsung meneruskan formulir permohonan kepada PPID apabila informasi yang diminta termasuk informasi yang aksesnya membutuhkan ijin dari PPID guna dilakukan uji konsekuensi;
  5. PPID melakukan uji konsekuensi berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik terhadap permohonan yang disampaikan;
  6. Dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak menerima permohonan, PPID menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Petugas Informasi, dalam hal permohonan ditolak (untuk menolak permohonan: format Pemberitahuan Tertulis Surat Keputusan PPID dalam Lampiran V);
  7. Dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak menerima permohonan, PPID meminta penanggungjawab Informasi di unit/satuan kerja terkait untuk mencari dan memperkirakan biaya penggandaan dan waktu yang diperlukan untuk mengandakan informasi yang diminta dan menuliskannya dalam Pemberitahuan Tertulis PPID Model B dalam waktu selama-lamanya 3 (tiga) hari kerja serta menyerahkannya kembali kepada PPID untuk ditandatangani, dalam hal permohonan diterima (untuk memberikan ijin: format pemberitahuan Tertulis PPID dalam Lampiran VI);
  8. Petugas Informasi menyampaikan Pemberitahuan Tertulis sebagaimana dimaksud butir 6 atau butir 7 kepada Pemohon Informasi selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) hari kerja sejak pemberitahuan diterima;
  9. Petugas Informasi memberikan kesempatan bagi Pemohon apabila ingin melihat terlebih dahulu informasi yang diminta, sebelum memutuskan untuk menggandakan atau tidak informasi tersebut;
  10. Dalam hal Pemohon memutuskan untuk memperoleh fotokopi informasi tersebut, Pemohon membayarbiaya perolehan informasi kepada Petugas Informasi dan Petugas Informasi memberikan tanda terima (Format Tanda Terima Biaya Penggandaan Informasi dalam Lampiran VII);
  11. Dalam hal informasi yang diminta tersedia dalam dokumen elektronik (softcopy), Petugas Informasi pada hari yang sama mengirimkan informasi tersebut ke email Pemohon atau menyimpan informasi tersebut ke alat penyimpanan dokumen elektronik yang disediakan oleh Pemohon tanpa memungut biaya;
  12. Petugas Informasi menggandakan (fotokopi) informasi yang diminta dan memberikan informasi tersebutkepada Pemohon sesuai dengan waktu yang termuat dalam Pemberitahuan Tertulis atau selambat-lambatnya dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja sejak Pemohon membayar biaya perolehan informasi;
  13. Pengadilan dapat memperpanjang waktu sebagaimana dimaksud butir 12 selama 1 (satu) hari kerja apabila diperlukan proses pengaburan informasi dan selama 3 (tiga) hari kerja jika informasi yang diminta bervolume besar;
  14. Untuk pengadilan di wilayah tertentu yang memiliki keterbatasan untuk mengakses sarana fotokopi, jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir dapat diperpanjang selama paling lama 3 (tiga) hari kerja;
  15. Setelah memberikan fotokopi informasi, Petugas Informasi meminta Pemohon menandatangani kolom penerimaan informasi dalam Register Permohonan;
C. PROSEDUR KHUSUS
  Proses pelayanan informasi dengan menggunakan prosedur khusus, mengikuti skema alur dalam gambar berikut:
  1. Pemohon mengisi formulir permohonan yang disediakan Pengadilan (format Formulir Pemohonan Model B dalam Lampiran VIII);
  2. Petugas Informasi mengisi Register Permohonan (format Register Permohonan dalam Lampiran IV);
  3. Petugas Informasi dibantu Penanggungjawab Informasi di unit/satuan kerja terkait mencari informasi yang diminta oleh Pemohon dan memperkirakan biaya perolehan informasi dan waktu yang dibutuhkan untuk pengandaannya;
  4. Apabila informasi yang diminta telah tersedia dan tidak memerlukan ijin PPID, Petugas Informasi menuliskan keterangan mengenai perkiraan biaya perolehan informasi dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaannya dalam formulir permohonan yang telah diisi Pemohon (format Formulir Pemohonan Model B dalam Lampiran VIII);
  5. Proses untuk pembayaran, penyalinan dan penyerahan salinan informasi kepada Pemohon dalam Prosedur Khusus, sama dengan yang diatur untuk Prosedur Biasa dalam butir 10 sampai dengan butir 15;
  6. Petugas Informasi memberikan kesempatan bagi Pemohon apabila ingin melihat terlebih dahulu informasi yang diminta, sebelum memutuskan untuk menggandakan atau tidak informasi tersebut;

*Sumber: SK KMA NOMOR 2 – 144/KMA/SK/1/2022

———————————————————————————————————————-

Petugas Informasi PTA Palangka Raya:

1. Lisnawatie, S.H

2. H. Abdussahid, S.Ag.

3. Drs. Anas H. Basri

4. H. Muhammad Sidik, SH., MH.

5. Arie Widya Sari, SH.

6. Luberta Dwi Astuti, SH.

7. Ellen Pramana Dina Sukmasari, A.Md.

8. Aulia Karimah, S.Kom.

9. Hairullah, S.Sos.

Nomor kontak pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pelayanan informasi bisa di hubungi di nomor

di bawah ini :

Telp. 085259813469

 

email : ptapraya@gmail.com/ This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Read More

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media