Komisi Informasi Adakan Monev Keterbukaan Informasi Publik di PTA Palangka Raya
KOMISI INFORMASI ADAKAN VISITASI MONEV KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI PTA PALANGKA RAYA
Komisi Informasi Propinsi Kalimantan Tengah adakan visitasi monitoring dan evaluasi Keterbukaan Informasi Publik di Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya, Selasa (04/09). Berdasarkan Surat Ketua Komisi Informasi Propinsi Kalimantan Tengah Nomor: 061/KI Kalteng/VIII/2024 tanggal 30 Agustus 2024, Tim Visitasi ini berjumlah 4 (empat) orang yang dipimpin oleh Dr. Ngismatul Choiriyah, M.Pd.I. (Komisioner Komisi Informasi), Rouli Novia V. Simanjuntak, SE., Suharianto, S.Kom dan Nancy Fenny Pontoh.
Sebelumnya, Komisi Informasi telah mengirimkan SAQ (Self Asessment Questionnaire) kepada PTA Palangka Raya untuk diisi dan dilengkapi data dukungnya. Kedatangan Tim Visitasi tersebut lebih fokus untuk melakukan konfirmasi terkait isian/link jawaban SAQ yang di kirimkan PTA Palangkaraya yang masih belum confirm datanya serta melakukan pemeriksaan langsung di lapangan terhadap sarana dan prasarana terkait penerapan keterbukaan informasi di PTA Palangka Raya.
"Secara umum semua data SAQ terkait keterbukaan informasi publik PTA Palangkaraya sudah bagus, penerapan keterbukaan informasi di instansi ini sangat transparan, semoga PTA Palangkaraya mendapat nilai yang terbaik" ujar Ketua Tim Visitasi Dr. Ngismatul Choiriyah, M.Pd.I."
Hasil penilaian oleh Tim Visitasi Monitoring dan Evaluasi tersebut akan diumumkan pada bulan November 2024 mendatang. Setelah dilakukan Kegiatan tanya jawab, dilanjutkan peninjauan langsung ke lapangan oleh Tim Visitasi terhadap sarana dan prasaran di PTA Palangka Raya yang menunjang keterbukaan informasi publik. Kegiatan ditutup dengan foto bersama Tim Visitasi Keterbukaan Informasi Publik dari Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah dengan pimpinan dan pegawai PTA Palangka Raya. (Tim Redaksi)