Profile PPID
on . Posted in Transparansi
on . Hits: 4676Posted in Transparansi
- Profil Singkat PPID
- Tugas dan Fungsi PPID
- Alamat Pengadilan
- VISI dan MISI PPID
- Struktur Organisasi PPID
Profil PPID Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya
Dalam rangka memberikan layanan informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan, Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya telah menetapkan Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya Nomor: W16-A/412/HM.00/II/2023 tanggal 16 Februari 2023 tentang Refisi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya.
Sesuai Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya ditetapkan :
1. Ketua Pengadilan sebagai Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID);
2. Panitera sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kepaniteraan dan Sekretaris sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kesekretariatan;
3. Pelaksana Kepaniteraan dan Kesekretariatan sebagai Petugas Informasi dan Dokumentasi (PPID);
4. Kepala Bagian dan Panitera Muda sebagai Penanggungjawab Informasi.
Pemberian layanan informasi publik oleh PPID di Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya berpedoman pada Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan. PPID Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya bertanggungjawab untuk melakukan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi publik di Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya.
Pemberian layanan informasi publik oleh PPID di Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya berpedoman pada Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan. PPID Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya bertanggungjawab untuk melakukan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi publik di Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya.
Read MoreTugas dan Wewenang PPID PTA Palangka Raya
PPID PTA Palangka Raya mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
- Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu di setiap Unit/Satuan Kerja di bawah Mahkamah Agung RI;
- Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
- Melakukan verifikasi bahan infomrmasi publik;
- Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan;
- Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi; dan
- Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.
Kewenangan PPID PTA Palangka Raya terdiri atas :
- Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/satuan kerja yang menjadi cakupannya;
- Mengoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional yang menjadi cakupan kerjanya;
- Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik; dan
- Menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokuementasi untuk kebutuhan organisasi
Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya
KONTAK PPID PTA PALANGKARAYA
085252770101
Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 Palangka Raya
Kelurahan Bukit Tunggal
Kecamatan Jekan Raya
Provinsi Kalimantan Tengah
Kode Pos 73112
Alamat Surat Elektonik :
1. This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
2. This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Alamat website :
Gedung Kantor PTA Palangka Raya
Foto Gedung Tahun 2024
Foto Gedung Tahun 2023
Read MoreVISI dan MISI PPID
Visi PPID:
Terwujudnya pelayanan informasi yanng transparan dan akuntabel untuk memenuhi hak pemohon informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Misi PPID:
- Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang berkualitas, benar dan bertanggung jawab.
- Membangun dan mengembangkan sistem penyediaan dan layanan informasi.
- Meningkatkan dan mengembangkan kompetensi dan kualitas SDM dalam bidang pelayanan informasi.
- Mewujudkan keterbukaan informasi Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya dengan proses yang cepat, tepat, mudah dan sederhana.