header pta Baru

Prosedur Pengaduan

Written by Super User on . Posted in Layanan Pengaduan

Written by Super User on . Hits: 6257Posted in Layanan Pengaduan

 

REKAP LAPORAN PENGADUAN 2021

REKAP LAPORAN PENGADUAN 2022

REKAP LAPORAN PENGADUAN 2023

 

PROSEDUR PENGADUAN 

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada dibawahnya.

Dijelaskan pada pasal 1 ayat 1  bahwa pengaduan adalah laporan yang mengandung informasi atau indikasi terjadinya pelanggaran terhadap :

  1. Kode Etik dan pedoman perilaku Hakim,
  2. Pelanggaran Kode Etik dan pedoman perilaku Panitera dan Jurusita,
  3. Pelanggaran terhadap Kode Etik dan kode perilaku pegawai Aparatur Sipil Negara,
  4. Pelanggaran hukum acara atau
  5. Pelanggaran terhadap disiplin Pegawai Negeri Sipil atau
  6. Peraturan disiplin militer;
  7. Maladministrasi;
  8. Pelayanan publik;
  9. Pelanggaran pengelolaan keuangan dan Barang Milik Negara.

Kemudian pada pasal 1 ayat 17 dan 18 dijelaskan :

  1. Pelapor dan/atau whistleblower adalah Pegawai ASN, Hakim, dan/atau mengungkapkan masyarakat dugaan lainnya pelanggaran, yang ketidakjujuran atau pelanggaran terhadap Kode Etik dan pedoman perilaku Hakim, Kode Etik dan pedoman perilaku Panitera dan Jurusita, Kode Etik dan pedoman perilaku pegawai Aparatur Sipil Negara, pelanggaran hukum acara, pelanggaran terhadap disiplin Pegawai Negeri Sipil atau peraturan disiplin militer, maladministrasi dan pelayanan publik serta pelanggaran Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Negara pada Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya.
  2. Terlapor adalah Hakim atau pegawai Aparatur Sipil Negara di Mahkamah Agung atau badan peradilan yang berada dibawahnya yang oleh Pelapor di dalam Pengaduannya secara tegas ditunjuk sebagai pihak yang diadukan karena diduga melakukan pelanggaran, atau dalam hal di dalam Pengaduan tidak ditunjuk secara spesifik pihak yang diadukan, maka Terlapor adalah Hakim atau pegawai Aparatur Sipil Negara di Mahkamah Agung atau badan peradilan yang berada dibawahnya yang karena kedudukan, tugas dan fungsinya harus dipandang sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap suatu pelanggaran yang diadukan.

Pada pasal 3 dijelaskan pengaduan dapat disampaikan melalui:

  1. Aplikasi Sistem Informasi Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia (SIWAS) pada url https://siwas.mahkamahagung.go.id;
  2. Layanan WA Ke Nomor 081212367307 dengan format SMS: nama pelapor#nip/no.identias pelapor#nama terlapor#satuan kerja terlapor#isi pengaduan;
  3. Surat elektronik (e-mail) ke This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. dan This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.;
  4. Faksimile ke +6221-21481233 dan +62536-3231746 ;
  5. Telepon ke +6221-21481233 atau +62536-3222837;
  6. Meja Pengaduan di Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya Jl. Cilik Riwut Km.4,5 Palangka Raya, Kalimantan Tengah;
  7. Surat ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya dengan alamat yang tertera pada point 6;
  8. Kotak Pengaduan di Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya.
  9. Petugas Pengaduan PTA Palangka Raya:
  • Lisnawatie, SH. (Panitera Pengganti) 
  • Luberta Dwi Astuti, S.H. (Analis Perkara Peradilan)

Penjelasan:

  • Pada poin 3 dapat dikirimkan ke 2(dua) email tersebut;
  • Pada poin 4 dapat dikirimkan ke 2(dua) nomor fax tersebut;
  • Pada poin 5 dapat menghubungi kedua nomor tersebut;

Berdasarkan Pasal 11 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016.

  1. Dalam hal Pengaduan diajukan secara lisan :
    1. Pelapor datang menghadap sendiri ke meja Pengaduan, dengan menunjukkan indentitas diri;
    2. Petugas meja Pengaduan memasukkan Pengaduan ke dalam aplikasi SIWAS;
    3. Petugas meja Pengaduan memberikan nomor register Pengaduan kepada Pelapor guna memonitor tindak lanjut penanganan Pengaduan.
    Penjelasan:
    • Pada Poin 1 indentitas diri adalah fotocopy dan asli KTP, SIM, PASPORT;
    • Pada poin 2 petugas meja pegaduan adalah aparat pada Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya yang bertugas menerima pengaduan;
    • Pada poin 3 nomor register adalah normor yang muncul setelah input data pengaduan selesai dilakukan. Monitor pengaduan dapat melalui aplikasi SIWAS dengan cara login ke aplikasi atau melalui scan barcode melalui aplikasi mobile (android atau ios) dan melalui email yang akan dikirimkan secara otomatis oleh sistem pada setiap tahapannya ke email pelapor;
    • Petugas meja pengaduan akan menyerahkan username dan password kepada pelapor dan pelapor wajib mengganti passoword untuk keamanan data,
  2. Dalam hal Pengaduan dilakukan secara tertulis, memuat:
    1. Identitas Pelapor;
    2. Identitas Terlapor jelas;
    3. Perbuatan yang diduga dilanggar harus dilengkapi dengan waktu dan tempat kejadian, alasan penyampaian Pengaduan, bagaimana pelanggaran itu terjadi diadukan misalnya, apabila perbuatan yang berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara, Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara;
    4. Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan misalnya, bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat Pengaduan Pelapor; dan\
    5. Petugas Meja Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan tertulis ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI dengan melampirkan Dokumen asli dokumen Pengaduan Pengaduan. Diarsipkan pada Pengadilan yang bersangkutan dan dapat dikirim ke Badan Pengawasan apabila diperlukan.
    Penjelasan:
    • Pada poin 1 identitas Pelapor adalah NAMA, ALAMAT, NOMOR TELEPON dan informasi lainnya didukung dokumen KTP/SIM/PASPORT;
    • Pada poin 2 identitas Terlapor adalah NAMA, SATUAN KERJA (Tidak Wajib), JABATAN (Tidak Wajib), NIP (Tidak Wajib) dan informasi lain yang dapat menggambarkan terlapor yang diketahui oleh Pelapor;
    • Pada poin 3 Bukti dapat berupa softcopy dokumen terkait, file rekaman video, rekaman suara atau foto;
  3. Dalam hal Pengaduan dilakukan secara elektronik (Secara Mandiri melalui aplikasi SIWAS atau melalui email), memuat :
    1. Identitas Pelapor;
    2. Identitas Terlapor jelas;
    3. Dugaan perbuatan yang dilanggar perbuatan yang diadukan jelas, misalnya berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara maka Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara;
    4. Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan. Misalnya bukti atau keterangan termasuk nama jelas, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat Pengaduan Pelapor.
    5. Meskipun Pelapor tidak mencantumkan identitasnya secara lengkap, namun apabila informasi Pengaduan logis dan memadai, Pengaduan dapat ditindaklanjuti.
    Penjelasan
    • Pada poin 5 palapor dapat menggunakan identitas samaran dan atau tidak ada identitas sama sekali dan pengaduan akan tetap ditindaklanjuti dengan ketentuan subjek pengaduan tersebut logis serta bukti-bukti memadai.

Catatan :
Identitas yang lengkap akan memudahkan dalam proses penanganan pengaduan seperti konfirmasi dan klarifikasi serta memonitoring pengaduan. Identitas Pelapor dan Terlapor akan di RAHASIAKAN!

BROSUR Pengaduan hal1

 

BROSUR Pengaduan hal2

 

 

Lampiran


Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016    
Panduan Aplikasi SIWAS    
Alur Proses Penanganan Pengaduan    
Bagan Alur Penyampaian Pengaduan    
Brosur Pengaduan SIWAS    
  REKAP LAPORAN PENGADUAN 2021    
  REKAP LAPORAN PENGADUAN 2022    
  REKAP LAPORAN PENGADUAN 2023    
       

atau melalui http://siwas.mahkamahagung.go.id

 

 

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media