Masa Pembayaran Beban Idah dan Mutah dalam Perkara Cerai Talak
MASA PEMBAYARAN BEBAN IDAH DAN MUTAH DALAM PERKARA CERAI TALAK
(Sebuah Implementasi Hukum Acara di Pengadilan Agama)
I. PENDAHULUAN
Pernikahan merupakan hubungan suci, murni dan sakral (mitsaqan ghalizhan), yang harus dijaga oleh pasangan suami-istri. Penjagaan tersebut tentunya dengan dipenuhinya sebuah kewajiban dan diperolehnya hak-hak sebagai konsekuensi dari sebuah pernikahan. Di dalam Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan disebutkan “pernikahan adalah hubungan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami-istri dengan tujuan untuk membentuk keluarga bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha esa”[2] dan juga disebutkan dalam Kompilasi Hukum Islam bahwa, “pernikahan menurut Islam adalah akad yang sangat kuat atau mitsaqan ghalizhan untuk menaati perintah Allah dan melakukannya merupakan ibadah”.[3]