header pta Baru

Analisis Yuridis Penolakan Dispensasi Nikah Dalam Kasus Nikah Siri (Penetapan Perkara Pengadilan Agama Kasongan Nomor: XXX/PDT.P/XXX/PA.KSN)

Written by Tim Redaksi on . Posted in Artikel Hukum

Written by Tim Redaksi on . Hits: 665Posted in Artikel Hukum

ANALISIS YURIDIS PENOLAKAN DISPENSASI NIKAH DALAM
KASUS NIKAH SIRI (PENETAPAN PERKARA PENGADILAN
AGAMA KASONGAN NOMOR XXX/Pdt.P/XXX/PA.Ksn)

Rahmayani
Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

ABSTRAK


Dispensasi Nikah merupakan upaya bagi mereka yang ingin menikah namun belum mencukupi batas usia untuk menikah yang telah ditetapkan oleh pemerintah, sehingga orang tua bagi anak yang belum cukup umurnya tersebut bisa mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama melalui proses persidangan terlebih dahulu. Hakim dalam penetapan perkara nomor XXX/Pdt.P/XXX/PA.Ksn memutuskan permohonan pemohon tidak dapat diterima dengan pertimbangan hukum berdasarkan fakta yang diperoleh dalam persidangan diketahui telah nikah siri. Nikah siri merupakan pernikahan yang tidak tercatat di pemerintah.

Selengkapnya klik disini

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Tjilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media