header pta Baru

PERLINDUNGAN HUKUM KORBAN FEMISIDA DI INDONESIA (Analisis Terhadap Perspektif Teori Kriminologi Feminis)

Written by Abdul Ghoni Hamid on . Posted in Artikel Hukum

Written by Abdul Ghoni Hamid on . Hits: 236Posted in Artikel Hukum

PERLINDUNGAN HUKUM KORBAN FEMISIDA DI INDONESIA

(Analisis Terhadap Perspektif Teori Kriminologi Feminis)

Oleh: Hilmi Inaya Fikriya (Analis Perkara Peradilan Pengadilan Agama Nanga Bulik)

 

A.     PENDAHULUAN

Media sosial akhir-akhir ini banyak memberitakan tentang kasus kekerasan terhadap perempuan yang berujung kematian. Headline pemberitaan yang terus mengabarkan pembunuhan perempuan oleh pacar, mantan pacar, saudara, suami, bahkan orang tua. Di Indonesia, kasus femisida terjadi karena beberapa faktor, antara lain: ketersinggungan maskulinitas (kasus perempuan dibunuh karena telah mencampakkan laki-laki), kemarahan laki-laki atas kehamilan perempuan di luar pernikahan, kekerasan dalam rumah tangga yang berujung pembunuhan, kasus pelecehan seksual yang berujung pada kematian, budaya patriarki yang tidak menginginkan anak perempuan, perempuan yang diperdagangkan sebagai pemuas seksual, serta banyak faktor lainnya.

Selengkapnya, Klik disini

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media