Didukung Penuh dari Bupati Kotim dan Jajaran, PTA Palangka Raya Gelar Pembinaan dan Diskusi Hukum Wilayah Barat untuk Tingkatkan Kualitas Hakim dan Tenaga Teknis

Kotawaringin Timur – Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Palangka Raya sukses menggelar kegiatan Pembinaan dan Diskusi Hukum Wilayah Barat pada Selasa (29/09/2026). Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari, mulai 28 hingga 30 September 2026. Acara yang berlangsung di Ruang Rapat Anggrek Tewu, Gedung A Lantai II Sekretariat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur ini dihadiri oleh Ketua PTA Palangka Raya beserta jajaran, Bupati Kotawaringin Timur beserta jajaran, serta para Ketua, Hakim, dan Panitera Pengadilan Agama (PA) se-wilayah barat PTA Palangka Raya.

Mengawali rangkaian kegiatan, Ketua PTA Palangka Raya beserta jajaran melaksanakan silaturahmi dengan Bupati Kotawaringin Timur, H. Halikinnor, S.H., M.M., yang didampingi oleh Sekda Kabupaten Kotawaringin Timur. Kunjungan kehormatan ini bertempat di Ruang Bupati Kotim, Jalan Jenderal Sudirman No. 1, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit.
Dalam acara pembukaan kegiatan Pembinaan dan Diskusi Hukum, ketua Panitia Diskusi Hukum, Drs. H. Darmadi menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman antar hakim terkait peraturan peradilan, serta membahas dan mempelajari putusan-putusan penting guna meningkatkan kualitas tenaga teknis di wilayah hukum PTA Palangka Raya. “Tujuan dilaksanakannya diskusi hukum adalah berbagi pengetahuan dan pengalaman antar hakim,” ujarnya.

Kegiatan ini didukung penuh oleh Bupati Kotawaringin Timur, H. Halikinnor, S.H., M.M., hingga dalam acara pembukaan dihadiri oleh Ibu Wakil Bupati Kotawaringin Timur, Hj. Irawati, S.Pd., M.A.P., yang dalam sambutannya mengapresiasi inisiatif PTA Palangka Raya dalam meningkatkan kualitas penegakan hukum. Ia berharap diskusi ini tidak hanya menuntaskan perkara, tetapi juga menjaga stabilitas sosial dan melahirkan rumusan hukum yang solutif bagi peradilan agama di Kalimantan Tengah.

Ketua PTA Palangka Raya, Drs. H. Wahyudi, S.H., M.H., dalam sambutannya menegaskan bahwa dukungan Pemerintah Daerah ini merupakan wujud nyata sinergi eksekutif dan yudikatif dalam memberikan pelayanan hukum terbaik, khususnya di wilayah hukum bagian Barat PTA Palangka Raya. Beliau berharap diskusi hukum ini dapat mendorong seluruh pengadilan agama tingkat pertama untuk melaksanakan administrasi persidangan sesuai ketentuan, sehingga putusan yang dihasilkan tidak hanya menyelesaikan perkara para pihak, tetapi juga berkekuatan hukum tetap.
Beliau berharap Pemerintah Daerah dan Pengadilan Agama menjalin kerja sama lewat MoU dan PKS. “Tujuannya agar layanan administrasi keluarga berjalan optimal dan perempuan serta anak pascaperceraian terlindungi hak-haknya, sejalan dengan tema HUT ke-81 MA RI, Peradilan Luhur Indonesia Makmur”, tegasnya.
Diskusi hukum ini dipandu oleh Moderator Hamidi, S.H., dengan menghadirkan empat narasumber Hakim Tinggi Pengawas Daerah, yaitu Drs. H. Ali Sirwan, Drs. H. Suhaili, S.H., M.H., Drs. H. Sunaryo, M.S.I., dan Drs. H. Bisman, M.H.I.

Materi yang dibahas mencakup tiga perkara dari pengadilan agama se-wilayah barat, yakni perkara Harta Bersama dari PA Kuala Pembuang (No. 237/Pdt.G/2025/PA.Klp), perkara Perceraian dengan Unsur Kebendaraan dari PA Kasongan (No. 58/Pdt.G/2025/PA.Ksn), dan perkara Kewarisan dari PA Sampit (No. 81/Pdt.G/2025/PA.Spt).
Diskusi Hukum Wilayah Barat 2026 PTA Palangka Raya berlangsung tajam. Para PA Pembanding membedah perkara tanpa basa-basi, dan menemukan berkas yang diterima belum dijahit dan disegel, serta catatan berkas yang hanya memuat 3 kali sidang padahal sidang sebenarnya 8 kali. Ditemukan pula panggilan tergugat yang baru diterima 17 Oktober untuk sidang 22 Oktober, jauh dari batas patut 6 hari, penetapan mediasi 40 hari padahal aturan menyebut 30 hari kerja, dan permohonan sita jaminan yang tak dijawab, baik dalam penetapan hari sidang maupun putusan. Surat kesepakatan yang disahkan Damang Kepala Adat bahkan dinilai keliru dianggap akta autentik. Forum ini menegaskan bahwa ketelitian administrasi menentukan sah atau tidaknya keadilan.
Berakhirnya diskusi hukum dilanjutkan dengan kegiatan pembinaan pimpinan PTA. Yang pada pokoknya pimpinan menghendaki bahwa Ketua, Wakil Ketua, Panitera, dan Sekretaris ditegaskan sebagai satu kesatuan yang harus solid berkoordinasi, terutama dalam perencanaan dan pencairan anggaran yang wajib melibatkan Ketua. Aparatur juga diingatkan untuk menjaga layanan PTSP dan Meja Informasi dan Pengaduan, bersikap tidak berpihak, serta tetap menyampaikan PBT secara resmi meski putusan banding dibacakan secara elektronik melalui Live Streaming Zoom. (Tim Redaksi)
336. PA Muara Teweh Gelar Rapat Persiapan Visitasi Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 Selanjutnya