
Kuala Kapuas – Sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, Pengadilan Agama Kuala Kapuas menerapkan sistem pengembalian sisa panjar biaya perkara melalui transfer bank. Layanan ini menjadi salah satu inovasi untuk memberikan kemudahan, keamanan, dan efisiensi kepada masyarakat pencari keadilan.
Melalui mekanisme tersebut, pihak berperkara cukup mengisi blanko pengembalian sisa panjar yang disediakan petugas dengan mencantumkan identitas dan nomor rekening. Setelah data diverifikasi, sisa panjar akan dikirim langsung ke rekening penerima sehingga tidak diperlukan lagi pengambilan uang secara tunai di kantor pengadilan.
Penerapan layanan ini mendapat respons positif dari masyarakat. Banyak pihak berperkara yang antusias mengisi blanko pengembalian sisa panjar setelah memperoleh penjelasan dari petugas mengenai prosedur dan manfaat layanan transfer.
Sebagai sarana edukasi, Pengadilan Agama Kuala Kapuas juga menyediakan video tutorial melalui kanal YouTube resminya agar masyarakat dapat memahami tata cara pengisian blanko dan proses pengembalian sisa panjar secara mandiri.
Dengan hadirnya layanan ini, Pengadilan Agama Kuala Kapuas terus mendorong terwujudnya pelayanan peradilan yang sederhana, cepat, berbiaya ringan, serta berbasis teknologi informasi. (Mra)