Kuala Kapuas, 21 September 2026 – Pengadilan Agama Kuala Kapuas kembali melaksanakan persidangan pada Senin, 21 September 2026. Berdasarkan jadwal persidangan, terdapat 8 perkara yang terjadwal untuk disidangkan dengan berbagai tahapan pemeriksaan perkara.
Dari keseluruhan perkara yang dijadwalkan, 2 perkara dilaksanakan dengan agenda pembacaan putusan secara elektronik. Pelaksanaan persidangan secara elektronik tersebut merupakan bagian dari penerapan layanan peradilan berbasis teknologi informasi yang memberikan kemudahan bagi para pihak dalam mengikuti proses penyelesaian perkara.
Sementara itu, perkara lainnya tetap dilaksanakan sesuai dengan tahapan persidangan yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim. Setiap perkara ditangani sesuai dengan agenda dan ketentuan hukum acara yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Pelaksanaan persidangan di Pengadilan Agama Kuala Kapuas berlangsung dengan tertib dan lancar. Majelis Hakim, Panitera Pengganti, serta aparatur pendukung menjalankan tugas masing-masing untuk memastikan seluruh agenda persidangan dapat terlaksana dengan baik.
Pemanfaatan persidangan elektronik juga menjadi salah satu bentuk komitmen Pengadilan Agama Kuala Kapuas dalam memberikan pelayanan peradilan yang modern dan adaptif terhadap perkembangan teknologi. Melalui sistem elektronik, proses persidangan dapat dilakukan secara lebih efektif dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prosedur yang berlaku.
Dengan terlaksananya persidangan secara langsung maupun elektronik, Pengadilan Agama Kuala Kapuas terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pencari keadilan serta memastikan setiap perkara dapat diproses secara profesional, transparan, dan akuntabel.(mus)