Kapuas (18/9) Ahmad Nafari, S.H.I., Hakim PA Kuala Kapuas kembali ingatkan aparatur terkait kode etik serta pemberlakuan SOP di lingkup Pengadilan Agama Kuala Kapuas. Hal ini ia sampaikan dalam kesempatan amanat apel Jum’at sore yang bertempat di Ruang Tunggu Sidang PA Kuala Kapuas.
Selaku Pembina apel dalam kegiatan tersebut, Nafari kembali ingatkan bahwa kode etik aparatur peradilan, khususnya Hakim senantiasa melekat meskipun di luar jam kantor. Oleh karena itu, ia kembali reminder seluruh aparatur agar senantiasa menaati item-item yang ada pada kode etik masing-masing.
“karena itu melekat, artinya terus berlaku kapanpun dan dimanapun.”, tuturnya.
Lebih lanjut, ia turut sampaikan agar seluruh aparatur mengurangi kegiatan outdoor. Pasalnya, asap karhutla masih melanda Kalimantan Tengah, khususnya Kuala Kapuas. Ia berharap para aparatur dapat memaksimalkan kegiatan secara indoor agar tidak terpapar kabut asap.
“kita doakan semoga segera reda, agar kita dapat beraktivitas kembali seperti semula.”, tuturnya.
Menutup amanat, Nafari bahwa ia bersama Ketua dan Panitera akan melaksanakan Dinas Luar pada pekan yang akan dating. Ia memohon doa dan dukungan agar seluruh rangkaian kegiatan yang akan dilaksanakan di PA Buntok dapat berjalan lancer dan tanpa kendala.
“mohon doanya Bapak/Ibu, Insyaa Allah nanti kami akan bawa oleh-oleh berupa ilmu yang dapat kami bagikan.” tutupnya (VON)
PA Kuala Kapuas Teguhkan Komitmen Peradilan yang Responsif terhadap Kaum Rentan Selanjutnya
PA Palangka Raya Laksanakan Sidang Telekonferensi dengan PA Banjarbaru Sebelumnya