
Kasongan – Pengadilan Agama Kasongan melaksanakan Pemeriksaan Setempat (Descente) terhadap objek penyelesaian dalam perkara harta bersama yang sedang diperiksa oleh Majelis Hakim, pada hari Kamis, 25 Juni 2026 bertempat di wilayah Desa Bangkuan, Kecamatan Tewang Sangalang Garing, dan Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan.
Sebelum pelaksanaan Pemeriksaan Setempat, konferensi terlebih dahulu dibuka di ruang sidang Pengadilan Agama Kasongan oleh Majelis Hakim. Setelah itu, konferensi dilanjutkan di lokasi objek sengketa guna melakukan pemeriksaan secara langsung terhadap objek-objek yang menjadi pokok persidangan dalam perkara tersebut.Pemeriksaan Setempat dipimpin oleh Majelis Hakim dengan didampingi Panitera Pengganti serta Jurusita Pengadilan Agama Kasongan. Kegiatan ini juga dihadiri oleh pihak yang berperkara serta kuasa hukumnya.
Sebelum pelaksanaan kegiatan, Pengadilan Agama Kasongan telah melakukan koordinasi dengan pemerintah desa setempat serta aparat keamanan untuk memastikan pelaksanaan Pemeriksaan Setempat berjalan dengan tertib, aman, dan lancar. Dalam pelaksanaan Pemeriksaan Setempat, Majelis Hakim melakukan peninjauan langsung terhadap objek-objek pemandangan yang berada di Desa Bangkuan berupa beberapa bidang tanah kebun, serta objek-objek pemandangan yang berada di Desa Hampalit berupa tanah beserta bangunan rumah dan beberapa bidang tanah kosong. Pemeriksaan dilakukan untuk memperoleh gambaran yang jelas mengenai letak, batas-batas, kondisi fisik, serta keberadaan objek pelestarian sebagai bagian dari proses pembuktian dalam konferensi.
Melalui Pemeriksaan Setempat, Majelis Hakim dapat memperoleh keyakinan secara langsung mengenai keadaan objek lingkungannya sehingga dapat menjadi bahan pertimbangan dalam memeriksa dan memutus perkara secara objektif, cermat, dan berkeadilan. Selama kegiatan berlangsung, Pemeriksaan Setempat berjalan dengan tertib, aman, dan lancar berkat kerja sama yang baik antara Pengadilan Agama Kasongan, pemerintah desa, aparat keamanan, serta para pihak yang berperkara.
Kegiatan Pemeriksaan Setempat ini merupakan salah satu bentuk komitmen Pengadilan Agama Kasongan dalam mewujudkan proses peradilan yang transparan, profesional, serta memberikan kepastian hukum melalui pemeriksaan fakta secara langsung terhadap objek yang disengketakan.
(BQ/TimRed)
Koordinator Zona Integritas Area II Laksanakan Pemaparan Area Penataan Tata Laksana Selanjutnya