
KASONGAN — Pengadilan Agama Kasongan mencatat peningkatan signifikan pada volume perkara perdata yang diterima hingga bulan Agustus 2026. Berdasarkan laporan data rekapitulasi perkara perdata, jumlah perkara yang masuk mengalami lonjakan sebesar 33,68% dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2025.
Hingga akhir Agustus 2026, total perkara perdata yang diterima oleh PA Kasongan mencapai 258 perkara, yang terdiri dari 183 perkara gugatan dan 75 perkara permohonan. Angka ini menunjukkan kenaikan signifikan sebanyak 65 perkara jika dibandingkan dengan periode Januari–Agustus 2025 yang mencatatkan total 193 perkara (129 gugatan dan 64 permohonan).
Penjelasan Panitera PA Kasongan, Bapak Ma’mun
Menanggapi peningkatan beban kerja tersebut, Panitera Pengadilan Agama Kasongan, Bapak Ma’mun, memberikan keterangannya secara langsung. Beliau membenarkan adanya kenaikan grafik penerimaan perkara di lingkungan PA Kasongan.
“Memang benar, berdasarkan data perbandingan periode Januari hingga Agustus antara tahun 2025 dan 2026, terdapat peningkatan perkara yang cukup signifikan, yaitu naik sekitar 33,68 persen atau bertambah 65 perkara,” ujar Bapak Ma’mun saat memberikan penjelasannya.
Berdasarkan rincian perkara tahun 2026 hingga bulan Agustus, kasus perceraian masih mendominasi pendaftaran perkara di PA Kasongan. Perkara Cerai Gugat (diajukan oleh istri) menduduki peringkat terbanyak dengan 139 perkara, disusul oleh Cerai Talak (diajukan oleh suami) sebanyak 40 perkara.
Selain perceraian, perkara permohonan didominasi oleh Isbat Nikah (Voluntair) sebanyak 51 perkara, disusul oleh perkara Asal Usul Anak / Pengangkatan Anak sebanyak 14 perkara, serta Dispensasi Kawin sebanyak 4 perkara.
Tantangan Keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM)
Lonjakan beban perkara tersebut dihadapi PA Kasongan di tengah keterbatasan jumlah sumber daya manusia (SDM) teknis peradilan. Saat ini, kekuatan personel kepaniteraan dan kehakiman di PA Kasongan hanya didukung oleh 3 Orang Hakim (termasuk Ketua Pengadilan), 1 Orang Panitera dan 1 Orang Panitera Muda Gugatan
“Meskipun jumlah personel teknis kami terbatas, komitmen pelayanan tidak boleh kendur sedikit pun,” ungkap Ma’mun.
Beliau menyampaikan bahwa penyelesaian perkara tetap dapat berjalan optimal berkat efisiensi prosedur dan pemanfaatan teknologi peradilan.
“Untuk menyiasati keterbatasan SDM ini, kami mengoptimalkan penggunaan layanan e-Court (Peradilan Elektronik) serta pembagian kerja teknis yang terukur. Alhamdulillah, dari 183 perkara gugatan yang masuk hingga Agustus ini, Hakim telah berhasil memutus 149 perkara. Begitu pula dari 75 permohonan yang masuk, 71 di antaranya telah berhasil diputus dengan baik,” lanjut Bapak Ma’mun.