KASONGAN — Tim Kesekretariatan mengikuti Rapat Koordinasi Persiapan Penyusunan Pagu Alokasi Tahun Anggaran 2027 yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Senin, 14 September 2026. Kegiatan yang diikuti oleh jajaran perencanaan dan keuangan ini merupakan langkah strategis lembaga dalam memastikan pengelolaan keuangan negara dilakukan secara akuntabel, transparan, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik.
Pelaksanaan rapat secara virtual ini sekaligus menjadi wujud komitmen efisiensi operasional dan optimalisasi pemanfaatan Teknologi Informasi (TIK) di lingkungan peradilan. Pembatasan belanja perjalanan dinas serta rapat tatap muka terus diterapkan agar alokasi dana negara dapat difokuskan secara proporsional pada program-program prioritas yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat pencari keadilan.
Dalam rapat koordinasi tersebut dipaparkan gambaran umum penganggaran Mahkamah Agung RI untuk Tahun Anggaran 2027 dengan Pagu Anggaran ditetapkan sebesar Rp19,34 triliun, yang terdiri dari Pagu Indikatif sebesar Rp16,95 triliun dan Tambahan Pagu sebesar Rp2,38 triliun. Anggaran ini juga memperhitungkan capaian realisasi anggaran TA 2026 yang hingga 11 September 2026 telah mencapai Rp17,25 triliun atau 75,18% dari total pagu Rp22,95 triliun.

Besaran alokasi anggaran tersebut disesuaikan dengan skala tanggung jawab operasional Mahkamah Agung yang membawahi sebanyak 930 satuan kerja (satker) yang tersebar di seluruh pelosok Indonesia. Satuan kerja ini melayani masyarakat di empat lingkungan peradilan, yaitu Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara. Dengan luasnya cakupan wilayah dan besarnya jumlah unit kerja yang diampu, alokasi anggaran tersebut dirancang secara rasional untuk memastikan pintu keadilan tetap terbuka lebar dan terjangkau di setiap wilayah Nusantara.
Rapat koordinasi ini menekankan bahwa pengalokasian anggaran diprioritaskan pada kegiatan-kegiatan yang memberikan dampak langsung bagi masyarakat luas. Pada program Penegakan dan Pelayanan Hukum, alokasi dana secara khusus diarahkan untuk menyokong masyarakat kurang mampu melalui berbagai program bantuan hukum:
- Layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di pengadilan untuk memberikan konsultasi dan bantuan hukum gratis bagi masyarakat.
- Pembebasan Biaya Perkara (Pro Deo) bagi masyarakat yang tidak mampu secara finansial agar tetap mendapatkan hak hukum yang setara.
- Pelaksanaan Sidang Keliling / Sidang di Luar Gedung Pengadilan untuk menjangkau masyarakat di wilayah terpencil dan sulit akses.
Selain bantuan hukum langsung, dukungan anggaran juga diarahkan pada pemeliharaan utilitas operasional, peningkatan sarana dan prasarana gedung pengadilan, perbaikan sarana lingkungan, serta penyediaan alat pengolah data dan perangkat TIK. Hal ini bertujuan menciptakan ruang pelayanan pengadilan yang nyaman, tertib, modern, dan ramah bagi masyarakat yang membutuhkan kepastian hukum.

Seluruh proses penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) serta pengerjaan Kerangka Acuan Kerja (KAK/TOR) dan Rincian Anggaran Biaya (RAB) berpedoman pada prinsip Good Governance serta pendekatan Value for Money. Penggunaan Standar Biaya Masukan (SBM) dan Standar Biaya Keluaran (SBK) yang ditetapkan oleh Pemerintah diimplementasikan secara ketat agar setiap rupiah dana APBN digunakan secara efektif, efisien, dan hemat.
Melalui keikutsertaan aktif tim kesekretariatan dalam rakor ini, diharapkan proses perencanaan anggaran TA 2027 dapat berjalan tepat waktu, akurat, serta semakin memperkuat tata kelola peradilan yang bersih, profesional, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat (Timred/VT).
Awali Pekan dengan Semangat, PA Kasongan Gelar Apel Pagi Selanjutnya