
KASONGAN – Pengadilan Agama Kasongan terus berkomitmen untuk memberikan kemudahan akses keadilan bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Katingan. Sebagai wujud nyata dari komitmen tersebut, PA Kasongan menggelar kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Sidang di Luar Gedung pada hari Senin, 15 Juni 2026.
Kegiatan yang berlangsung interaktif ini dilaksanakan sebagai persiapan matang menjelang pelaksanaan sidang keliling yang direncanakan akan bertempat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kamipang pada tanggal 29 Juni 2026 mendatang.
Sinergi Lintas Sektor demi Tertib Administrasi Hukum
Acara sosialisasi ini dihadiri langsung oleh Kepala beserta jajaran staf KUA Kamipang, serta beberapa Kepala Desa se-Kecamatan Kamipang dan Kecamatan Tasik Payawan. Kehadiran para kepala desa dinilai sangat krusial, mengingat mereka merupakan garda terdepan yang langsung bersentuhan dengan pelayanan masyarakat di tingkat desa.
Dalam pemaparannya, tim dari PA Kasongan memberikan edukasi dan bimbingan teknis mengenai tata cara pengisian berbagai formulir perkara hukum keluarga, antara lain: Gugatan/Permohonan Cerai, Isbat Nikah (Pengesahan Perkawinan), Dispensasi Kawin dan Asal-Usul Anak.
Dengan pemahaman yang baik mengenai hukum acara ini, diharapkan para kepala desa dapat membantu warga mereka dalam melengkapi persyaratan administrasi sebelum persidangan dimulai.
Menyerap Aspirasi dan Permasalahan Hukum di Masyarakat
Tidak hanya sekadar memaparkan materi, momen ini juga dimanfaatkan oleh PA Kasongan untuk menghimpun berbagai kendala dan permasalahan nyata yang selama ini terjadi di tengah masyarakat terkait isu-isu perkawinan. Sesi diskusi berlangsung hangat, di mana para kepala desa aktif menyampaikan dinamika lapangan demi mencari solusi hukum yang tepat bagi warga mereka.
Kegiatan sosialisasi yang berjalan dengan tertib dan lancar ini resmi berakhir pada pukul 11.00 WIB. Melalui kegiatan ini, PA Kasongan berharap pelaksanaan Sidang di Luar Gedung pada akhir Juni nanti dapat berjalan dengan optimal, memangkas jarak dan biaya, serta membawa pelayanan peradilan yang prima langsung ke jantung masyarakat. (Red/MK)