Harap Tunggu...

» Muara Teweh » 248. Rapat Tindak Lanjut SKM, SPKP dan SPAK PA Muara Teweh
248. Rapat Tindak Lanjut SKM, SPKP dan SPAK PA Muara Teweh
  

Rapat Tindak Lanjut SKM, SPKP dan SPAK PA Muara Teweh

rapat tindak lanjut skm

Muara Teweh, 24 Juli 2026 bertempat di Aula K.H. Hasan Basri Pengadilan Agama Muara Teweh, , seluruh pegawai mengikuti rapat tindak lanjut SKM, SPKP dan SPAK yang dimulai pada pukul 14.15 WIB s.d selesai, sesuai dengan undangan dari Ketua Pengadilan Agama Muara Teweh Nomor. 1008/KPA.W16-A5/UND.HM3.1.3/VII/2026 tanggal 21 Juli 2026.

Rapat dipimpin langsung oleh Bapak Syahrul Ramadhan, S.H.I. dimana beliau menyampaikan hasil survey SKM, SPKP dan SPAK Pengadilan Agama Muara Teweh sampai dengan triwulan II serta menghimbau untuk terus mempertahankan pelayanan yang sudah baik.

Survei SKM, SPKP dan SPAK di lingkungan Pengadilan Agama adalah tiga instrumen penilaian layanan publik yang terdiri dari Survei Kepuasan Masyarakat (SKM), Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP), dan Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK).

SKM (Survei Kepuasan Masyarakat) mengukur tingkat kepuasan pengguna layanan terhadap prosedur, biaya, waktu, dan kompetensi petugas. SPKP (Survei Persepsi Kualitas Pelayanan) menilai mutu dan standar pelayanan prima yang diberikan kepada masyarakat pencari keadilan. SPAK (Survei Persepsi Anti Korupsi) menilai tingkat bersihnya layanan dari unsur korupsi, kolusi, nepotisme (KKN), suap, atau pungutan liar.

Tujuan pelaksanaan survei tersebut adalah meningkatkan kualitas pelayanan publik, mewujudkan birokrasi yang bersih dan melayani, serta mendukung zona integritas. Sedangkan hasilnya diumumkan secara transparan melalui laporan berkala di website resmi atau media sosial masing-masing satuan kerja pengadilan agama. (frd)