Jaga Integritas Peradilan, PA Muara Teweh Terapkan Zero Tolerance Gratifikasi

Muara Teweh | Jumat 18 September 2026 – Pengadilan Agama Muara Teweh menggelar kegiatan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan tata kelola peradilan yang bersih, transparan dan bebas dari korupsi. Acara ini secara khusus melibatkan mitra kerja strategis, yakni Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Muara Teweh dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pijar Barito, serta diikuti oleh seluruh pegawai PA Muara Teweh.
Sosialisasi ini dilaksanakan untuk memperkuat integritas dan pemahaman bersama mengenai bahaya serta tata cara pelaporan gratifikasi di lingkungan peradilan. Dalam sambutannya, pimpinan PA Muara Teweh menegaskan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum, mitra perbankan dan lembaga bantuan hukum untuk menolak segala bentuk pemberian yang terindikasi gratifikasi, suap, maupun pungutan liar.
Hadirnya BSI Cabang Muara Teweh dan LBH Pijar Barito menunjukkan komitmen bersama dalam mendukung Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di PA Muara Teweh. Melalui kegiatan ini, mitra kerja diajak untuk memahami batasan-batasan interaksi profesional yang sehat dan transparan tanpa melanggar regulasi yang berlaku.
Seluruh hakim, pejabat struktural, fungsional, hingga staf aparatur PA Muara Teweh mengikuti jalannya materi dengan antusias. Diharapkan setelah pelaksanaan sosialisasi ini, seluruh pihak yang terlibat dapat menerapkan prinsip zero tolerance terhadap gratifikasi dalam setiap pelayanan publik maupun kerja sama profesional di Muara Teweh. (astrid)