Perkuat Keterbukaan Informasi, PA Muara Teweh Lengkapi Eviden Sanggah KIP

Muara Teweh, Senin 14 September 2026 – Pengadilan Agama Muara Teweh melaksanakan rapat pemenuhan eviden sanggah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pengelolaan dan pelayanan informasi kepada masyarakat.
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Muara Teweh dan dihadiri oleh Ketua, Panitera, Sekretaris, serta para Panitera Muda (Panmud) Pengadilan Agama Muara Teweh dan dilaksanakan di ruang media center. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas hasil evaluasi keterbukaan informasi publik sekaligus memastikan seluruh eviden yang diperlukan dalam proses sanggah dapat dipenuhi secara lengkap, akurat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam rapat tersebut dilakukan pembahasan, pemeriksaan, dan verifikasi terhadap berbagai dokumen serta data pendukung yang menjadi bagian dari eviden sanggah. Masing-masing bagian melakukan peninjauan terhadap kelengkapan dokumen untuk memastikan eviden yang disampaikan dapat menggambarkan pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Pengadilan Agama Muara Teweh secara nyata dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pemenuhan eviden sanggah ini merupakan salah satu bentuk komitmen Pengadilan Agama Muara Teweh dalam mewujudkan tata kelola informasi yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh masyarakat. Keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam mendukung terwujudnya pelayanan publik yang berkualitas serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
Melalui rapat tersebut, Pengadilan Agama Muara Teweh berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi dan penyempurnaan dalam pengelolaan keterbukaan informasi publik. Sinergi antara pimpinan dan seluruh jajaran diharapkan dapat memastikan pemenuhan eviden berjalan optimal serta mendukung peningkatan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat. (astrid)