Pengadilan Agama Kasongan terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan menghadirkan layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Penyang Hinje Simpei, Kabupaten Katingan. Kehadiran ini menjadi wujud nyata upaya mendekatkan akses layanan hukum kepada masyarakat secara lebih mudah, cepat, dan terpadu.
Melalui layanan di MPP, masyarakat kini dapat memperoleh informasi serta konsultasi, tanpa harus datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Kasongan. Hal ini tentu memberikan kemudahan, terutama bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu dan jarak.
Petugas yang ditempatkan di MPP Penyang Hinje Simpei siap memberikan pelayanan prima dengan mengedepankan sikap ramah, profesional, dan responsif. Berbagai layanan yang tersedia meliputi informasi perkara, serta konsultasi terkait pengajuan perkara di Pengadian Agama Kasongan.

Kehadiran layanan ini juga merupakan bagian dari sinergi antarinstansi dalam memberikan pelayanan terpadu satu pintu kepada masyarakat Kabupaten Katingan. Dengan adanya kolaborasi ini, diharapkan pelayanan publik menjadi lebih efektif dan efisien.
Pengadilan Agama Kasongan berharap dengan hadirnya layanan di MPP Penyang Hinje Simpei, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan semakin meningkat, serta memberikan kemudahan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Rapat Bulanan Kepaniteraan PA Sukamara: Perkuat Inovasi dan Tingkatkan Pelayanan Masyarakat Selanjutnya