
KASONGAN – Panitera Pengadilan Agama (PA) Kasongan menghadiri kegiatan pembinaan yang disampaikan oleh Panitera Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Palangkaraya, Drs. H. Darmadi, pada Selasa, 8 September 2026. Kegiatan tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat koordinasi, pembinaan, serta pengawasan terhadap pelaksanaan tugas kepaniteraan di lingkungan Pengadilan Agama se-wilayah hukum PTA Palangkaraya.
Dalam pembinaannya, Drs. H. Darmadi menyampaikan pembagian zona pengawasan PTA Palangkaraya sebagai bagian dari upaya meningkatkan efektivitas monitoring dan pembinaan satuan kerja. Berdasarkan pembagian tersebut, PA Kasongan ditetapkan masuk dalam Zona 2, bersama PA Palangkaraya, PA Pulang Pisau, dan PA Kuala Kapuas.

Adapun Zona 1 terdiri dari PA Sampit, PA Pangkalan Bun, PA Kuala Pembuang, PA Sukamara, dan PA Nanga Bulik. Sementara itu, Zona 3 terdiri dari PA Buntok, PA Kuala Kurun, PA Tamiang Layang, dan PA Muara Teweh. Pembagian zona ini diharapkan dapat mempermudah koordinasi serta pelaksanaan pengawasan secara lebih terarah dan berkesinambungan.

Melalui pembinaan tersebut, Panitera PA Kasongan diharapkan dapat menindaklanjuti arahan yang disampaikan serta meningkatkan kualitas pelaksanaan administrasi perkara dan pelayanan kepaniteraan. PA Kasongan berkomitmen untuk terus memperkuat kinerja, disiplin, akuntabilitas, dan integritas guna memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pencari keadilan. (MN/Tim Redaksi)