
KUALA KAPUAS – Kebijakan Work From Anywere (WFA) atau bekerja dari mana saja yang diterapkan bagi sebagian aparatur sipil negara tidak menyurutkan kualitas pelayanan publik di Pengadilan Agama (PA) Kuala Kapuas. Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa pusat Layanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tetap beroperasi secara maksimal dan tetap menjadi garda terdepan dalam melayani masyarakat pencari keadilan.
Meskipun terdapat penyesuaian sistem kerja sesuai dengan regulasi yang berlaku, PA Kuala Kapuas memastikan bahwa kehadiran fisik petugas di loket layanan tetap terpenuhi. Hal ini dilakukan demi menjaga kenyamanan masyarakat yang memerlukan layanan hukum, mulai dari pendaftaran perkara, pengambilan produk pengadilan, hingga konsultasi hukum.
Optimalisasi Layanan Digital
Ketua Pengadilan Agama Kuala Kapuas menegaskan bahwa kunci tetap stabilnya layanan di tengah skema WFA adalah pemanfaatan teknologi informasi.
“Kami telah mengintegrasikan sistem kerja berbasis digital. Meskipun ada staf yang menjalankan tugas secara remote, koordinasi tetap berjalan real-time, sehingga proses administrasi di loket PTSP tidak mengalami kendala atau penumpukan antrean,” ujarnya.
Beberapa poin penting terkait operasional layanan saat ini meliputi:
- Kehadiran Fisik: Petugas loket inti tetap bersiaga di kantor sesuai jam operasional (08.00 – 16.30 WIB).
- E-Court: Masyarakat diimbau untuk mengoptimalkan pendaftaran perkara secara daring guna meminimalisir kontak fisik.
- Standar Layanan: Tidak ada perubahan pada durasi waktu penyelesaian dokumen maupun biaya layanan (tetap sesuai PNBP).
Komitmen Pelayanan Prima
Salah satu warga yang berkunjung, mengaku tetap mendapatkan pelayanan yang cepat meskipun ia sempat mengira layanan akan melambat karena adanya kebijakan kerja fleksibel. “Semua prosesnya tetap cepat dan petugas sangat informatif. Tidak ada bedanya dengan hari-hari biasa,” ungkapnya.
Dengan komitmen ini, PA Kuala Kapuas membuktikan bahwa fleksibilitas tempat kerja bukan merupakan penghalang untuk memberikan dedikasi terbaik bagi masyarakat Kabupaten Kapuas. Inovasi dan integritas tetap menjadi pilar utama dalam mewujudkan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).