
[Kuala Kapuas], [8 Mei 2026] — Setelah melaksanakan kerja bakti di halaman kantor, Pengadilan Agama Kuala Kapuas melanjutkan kegiatan di dalam ruangan. Kegiatan difokuskan pada pemindahan barang dari gudang lama di lantai dua menuju gudang baru. Seluruh pegawai bekerja sama untuk mempercepat proses pemindahan.
Barang-barang yang dipindahkan terdiri dari perlengkapan kantor dan inventaris lama. Proses pemindahan dilakukan secara bertahap agar barang tetap tertata dengan baik. Suasana gotong royong terlihat selama kegiatan berlangsung.
Kegiatan ini bertujuan untuk menata kembali penyimpanan barang milik negara di lingkungan kantor. Selain itu, proses pemindahan memudahkan pegawai dalam melakukan pendataan inventaris. Dengan demikian, pengelolaan barang menjadi lebih rapi dan terorganisir. (msy)
1046. PA Sampit Kelas IB Kembali Laksanakan Sidang di Luar Gedung di Kantor Kecamatan Kotabesi, 8 Mei 2026 Selanjutnya
Gotong Royong Pegawai Warnai Kerja Bakti di Halaman Kantor Sebelumnya