Harap Tunggu...

» Kasongan » “Perdana, Akta Cerai Elektronik Terbit di Pengadilan Agama Kasongan”
“Perdana, Akta Cerai Elektronik Terbit di Pengadilan Agama Kasongan”
  

Perdana, Akta Cerai Elektronik Terbit di Pengadilan Agama Kasongan

PA Kasongan 2025 07 03 at 07.53.10 2

Kasongan, 2 Juli 2025 – Pengadilan Agama Kasongan mencatatkan sejarah baru dalam pelayanan publik dengan perdana menerbitkan Akta Cerai secara elektronik kepada para pihak yang berperkara, pada hari Selasa, 2 Juli 2025. Inovasi ini merupakan bagian dari komitmen Pengadilan Agama Kasongan dalam mendukung modernisasi pelayanan peradilan berbasis teknologi informasi yang diluncurkan secara resmi pada tanggal 1 Juli 2025 oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung RI.

Peluncuran EAC di Pengadilan Agama Kasongan ditandai dengan penyerahan simbolis akta cerai dalam bentuk elektronik yang telah ditandatangani secara digital menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE) oleh Panitera Pengadilan Agama Kasongan. Para pihak yang menerima akta cerai elektronik menyambut baik inovasi ini karena untuk kedepannya tidak perlu lagi datang langsung ke kantor untuk mengambil dokumen fisik, serta memperoleh kepastian hukum dan dokumen resmi dengan lebih cepat.

“Pemberian Elektronik Akta Cerai ini adalah langkah nyata Pengadilan Agama Kasongan dalam mewujudkan pelayanan peradilan yang mudah, cepat, transparan, dan modern. Ini bukan sekadar transformasi digital, tapi juga transformasi budaya kerja,” ujar Bapak Ma’mun. S.H., Panitera PA Kasongan, ketika memantau penyerahan elektronik Akta Cerai (EAC) di PTSP PA Kasongan.

Dengan sistem ini, setelah putusan perkara memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) dan biaya perkara diselesaikan, para pihak akan langsung menerima file akta cerai digital melalui aplikasi yang disediakan, dengan menggunakan email yang telah didaftarkan sebelumnya. Dokumen tersebut telah terintegrasi dengan sistem administrasi perkara dan disahkan dengan QR Code serta sertifikat elektronik, sehingga validitas dan keabsahannya dapat diverifikasi kapan pun dan di mana pun.

Selain mempercepat pelayanan, sistem EAC juga memberi keuntungan bagi pihak-pihak yang berdomisili jauh dari kantor pengadilan. Mereka tidak lagi dibebani biaya dan waktu untuk mengambil dokumen secara manual. EAC juga memperkuat integrasi dengan instansi terkait, seperti Kantor Urusan Agama (KUA) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), sehingga proses administrasi kependudukan pasca perceraian dapat diproses lebih efisien.

Inovasi ini merupakan tindak lanjut dari arahan Badilag untuk menerapkan peradilan modern berbasis elektronik, yang meliputi e-Court, e-Litigation, dan kini E-Akta Cerai. Pengadilan Agama Kasongan menjadi salah satu pengadilan di wilayah Kalimantan Tengah yang berhasil menerapkan sistem ini dengan baik.

“Kami berharap inovasi ini dapat terus dikembangkan, tidak hanya pada akta cerai, tapi juga untuk layanan dokumen lainnya, demi mendekatkan pengadilan kepada masyarakat,” ujar Ketua PA Kasongan, Bapak Yusuf Bahrudin, S.H.I.

(Lulu/Tim Redaksi)