AREA IV
>>>>> KLIK GAMBAR DI BAWAH UNTUK MELIHAT EVIDEN
IV. PENGUATAN AKUNTABILITAS (AREA IV)
Adapun Kelompok kerja (Tim) Penguatan Akuntabilitas (Area IV) terdiri dari:
No |
Kedudukan dalam TIM |
Nama |
Jabatan |
1 |
Kordinator |
Drs. H. Busra, M.H |
Hakim Tinggi |
2 | Anggota | Sunaryo, M.S.I | Hakim Tinggi |
3 |
Anggota |
Mauliannor, S.Ag. |
Kabag Perencanaan dan Kepegawaian |
4 |
Anggota |
Sofyansaleh Efriyono, S.Pd.I. |
Kasubbag Rencana Program dan Anggaran |
5 |
Anggota |
Saiful Imran, S.Kom. | Pranata Komputer |
6 |
Anggota |
Erfiki Dwiana Intan Rahman, S.M. |
Analis Perencanaan |
Tujuan :
Meningkatkan kinerja dan akuntabilitas Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya. Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab harus dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya baik secara proses maupun hasil.
Langkah yang ditempuh :
- Keterlibatan pimpinan dalam penyusunan sakip ;
- Dasar hukum/ acuan:
- Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor: KMA/018/SK/III/2006 tentang Organisasi dan Ketatalaksanaan Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia;
- Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor: MA/SEK/07/SK/III/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Mahkamah Agung Republik Indonesia;
- Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan.
- Perpres 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
- Permen PAN RB Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah
- Permen PAN RB Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Evaluasi atas Implementasi SAKIP
- Permen Ristekdikti Nomor 51 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
- Kep Itjen Kemenristekdikti Nomor 47/G/KPT/VII/2017 tentang Petunjuk Teknis Evaluasi Implementasi Akuntabilitas Kinerja pada Unit Organisasi di Lingkungan Kemenristekdikti
Atas dasar tersebut, maka untuk mengukur pencapaian program ini digunakan indikator-indikator sbb:
- Keterlibatan Pimpinan : Pimpinan harus terlibat secara langsung pada saat penyusunan perencanaan. melaksanakan rapat perencanaan kegiatan dan anggaran yang dipimpin oleh KPTA, kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung (undanga, notulen, daftar hadir, foto rapat dan dokumen perencanaan kegiatan dan anggaran yang dihasilkan
- Pimpinan terlibat secara langsung pada saat penyusunan penetapan kinerja, melalui kegiatanPenyusunan Penetapan Kinerja(Perjanjian Kinerja)melalui Rapat penetapan IKU yang berorentasi hasil yang dipimpin oleh KPTA (Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung (Undangan, notulen, daftar hadir, foto rapat dan dokumen Perjanjian Kinerja)
- Pimpinan harus selalu memantau pencapaian kinerja secara berkala Melaksanakan rapat pemantauan pencapaian kinerja secara bulanan terhadap satuan kerja yang dipimpin Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung (Undangan, notulen, daftar hadir, foto rapat dan dokumen pemantauan pencapaian kinerja secara bulanan)
b. Pengelolaan Akuntabilitas Kinerja memiliki dokumen, perencanaan telah berorientasi hasil;
Dasar hukum/ acuan:
- Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor: KMA/018/SK/III/2006 tentang Organisasi dan Ketatalaksanaan Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia;
- Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor: MA/SEK/07/SK/III/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Mahkamah Agung Republik Indonesia;
- Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan.
- Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara
- Undang-undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
- Undang-undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
- Instruksi Presiden Nomor 7 tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
- Keputusan Kepala LAN Nomor 589/1X/6/Y/99 tentang Pedoman Penyusunan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
- Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 239/1X/6/8/2003 tentang Perbaikan Pedoman Penyusunan Pelaporan Akuntabilitas Instansi Pemerintah
- Instruksi Presiden nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi
- Surat Edaran Menteri PAN Nomor SE-31/M.PAN/XII/ 2004 tentang Penetapan Kinerja.
- KepMenPAN No. 135 Tahun 2004 tentang Pedoman Umum Evaluasi Akuntabilitas Kinerja.
- Peraturan Menteri Negara PAN Nomor: PER/09/M.PAN/5/2007 tanggal 31 mei 2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah.
- Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia,
- Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/01/M.PAN/01/ 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
- Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Tahun 2010.
Atas dasar tersebut, maka untuk mengukur pencapaian program ini digunakan indikator-indikator sbb:
a. Membuat dokumen perencanaan Terdiri dari : Rencana Strategi, Rencana Kerja Tahunan dan Penetapan Kinerja
Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung (Dokumen Rencana Strategi, Rencana Kerja Tahunan dan Penetapan Kinerja (Perjanjian Kinerja)
b. Dokumen perencanaan harus berorientasi kepada hasil
· Mendukung Peningkatan pelayanan publik (penetapan standar pelayanan, budaya pelayanan prima, survei kepuasan masyarakat)
· Mendukung kegiatan anti korupsi (pengendalian gratifikasi, penerapan SPIP, pengaduan masyarakat, dan WBS)
c. Indikator Kinerja Utama (IKU)
· Memiliki Indikator Kinerja Utama (IKU) yang ditetapkan
· Membuat IKU tambahan yang sesuai dengan karakteristik unit kerja yang mendukung peningkatan pelayanan publik (penetapan standar pelayanan, budaya pelayanan prima, survei kepuasan masyarakat) serta mendukung kegiatan anti korupsi (pengendalian gratifikasi, penerapan SPIP, pengaduan masyarakat, dan WBS).
d. Indikator kinerja utama telah dilaksanakan dengan prinsip SMART (Spesific, Measurable, Achivable, Relevant, Timely/Continuity)
Memiliki IKU tambahan yang SMART(Spesific, Measurable, Achivable, Relevant, Timely/Continuity)Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung (Dokumen IKU tambahan yang SMART (Spesific, Measurable, Achivable, Relevant, Timely/Continuity)
e. Laporan kinerja disusun tepat waktu
Laporan LKJiP disusun dengan tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia, kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung Dokumen LKJiP.
f. Pelaporan kinerja harus memberikan informasi tentang kinerja
Laporan kinerja (LKIP) telah memberikan informasi tentang kinerja. Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung Dokumen LKJIP
g. Upaya peningkatan kapasitas SDM yang menangani akuntabilitas kinerja
Melakukan upaya peningkatan kapasitas SDM yang menangani akuntabilitas kinerja dengan melakukan/mengikutsertakan dalam bimtek/diklat/sosialisasi penyusunan LKJIP
Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung (Dokumen laporan bimtek/diklat/sosialisasi penyusunan LKIP)
h. Pengelolaan akuntabilitas kinerja dilaksanakan oleh SDM yang kompeten
Menempatkan anggota yang memiliki kompetensi pada bidang pengelolaan akuntabilitas Kinerja yang pernah mengikuti diklat SAKIP serta personil pengelolaan akuntabilitas telah memiliki Sertifikasi dengan data dukung (Sertifikat pelatihan SAKIP dan SK. Tim Penyusunan SAKIP )
PENATAAN AREA IV INI MENGHASILKAN PERUBAHAN SEBAGAI BERIKUT;