AREA V
>>>>> KLIK GAMBAR DIBAWAH UNTUK MELIHAT EVIDEN
PENGUATAN PENGAWASAN ( AREA V)
Tujuan:
Pada area V Zona integritas Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya memfokuskan pada bidang Penguatan Pengawasan yang bertujuan sebagai sarana kontrol instansi guna meningkatkan efektifitas kinerja dan meminimalisir segala bentuk kesalahan/penyimpangan aparatur dalam melaksanakan tugas guna mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, bebas Korupsi Kolusi dan Nepotisme.
Langkah-langkah yang dilakukan adalah:
- Melakukan pengawasan melekat oleh atasan langsung dan regular melalui Hakim Tinggi Pengawas Bidang;
- Melakukan sosialisasi dan monitoring evaluasi secara berkala terhadap implementasi pengawsan;
- Melakukan public campaign menghindari korupsi dan gratifikasi (melalui banner dan website);
- Mewajibkan seluruh pejabat untuk melaporkan harta kekayaan (LHKPN) tepat waktu ke Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK);
- Membuat pernyataan Bebas Benturan Kepentingan setiap Aparatur Sipil Negara
- Membuka akses pengawasan dan pengaduan masyarakat melalui aplikasi SIWAS ;
- Membuat ruangan khusus (Command Centre) yang representatif untuk melakukan pengawasan dan pembinaan melalui teleconference;
- Membuat Inovasi sistem layanan seperti SIDAK, SIMONA, CCTV Online dan Portal Pengaduan Online melalui social media (facebook).
Penataan Area ini mengasilkan perubahan sebagai berikut;
- Terciptanya suatu sistem pengawasan yang lebih praktis, efisien dan efektif dengan melalui aplikasi inovasi SIDAK, SIMONA, CCTV Online dan Portal Pengaduan Online.
- Terlaksananya Public Campaign menghindari korupsi dan gratifikasi (melalui banner dan website)
- Terciptanya ketaatan pejabat dan ASN melaporkan harta kekayaan (LHKPN dan LKHSN) menjadi 100 %;
Penataan Area ini mengasilkan perubahan sebagai berikut;
- Terciptanya suatu sistem pengawasan yang lebih praktis, efisien dan efektif dengan melalui aplikasi inovasi SIDAK, SIMONA, CCTV Online dan Portal Pengaduan Online.
- Terlaksananya Public Campaign menghindari korupsi dan gratifikasi (melalui banner dan website)
- Terciptanya ketaatan pejabat dan ASN melaporkan harta kekayaan (LHKPN dan LKHSN) menjadi 100 %;
- Terciptanya suatau ruangan khusus (Command Centre) yang digunakan untuk melakukan pengawasan dan evaluasi melalui teleconference
- Telah dilakukan setiap bulan, melakukan pembinaan melalui Teleconference;
Dasar-dasar acuan adalah sebagai berikut:
- Undang-undang no 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama;
- Undang-undang no 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN);
- Perma No. 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistle Blowing System).