PEMBINAAN & SOSIALISASI PERMA NOMOR 1 TAHUN 2019 OLEH WAKIL KETUA PENGADILAN TINGGI AGAMA PALANGKARAYA
PEMBINAAN & SOSIALISASI PERMA NOMOR 1 TAHUN 2019 OLEH WAKIL KETUA
PENGADILAN TINGGI AGAMA PALANGKARAYA
Selasa 10 Desember 2019
Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palangkaraya (Drs.H. Lutfi, S.H., M.H.) bersama Tim Pengawas melakukan Pembinaan & Sosialisasi Perma No.1 Tahun 2019.Ini adalah pertamakali beliau mengijakan kaki di Pengadilan Agama Palangkaraya Kelas IB.
Sebagai Narasumber I Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palangkaraya(Drs.H.Lutfi,S.H., M.H.), Narasumber 2 Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Palangkaraya (Drs.H. Hasanudin, S.H., M.H.),Notulen DR.Ufie Ahdie,S.H., M.H. (Panitera Muda Hukum Pengadilan Tinggi Agama Palangkaraya) serta Moderator oleh Ibu Wakil Ketua Pengadilan Agama Palangkaraya Kelas IB (Dra.Hj.Norhayati, S.H., M.H.)
Beliau menjelaskan tentang aspek-aspek serta membedah sekaligus menjelaskan tentang kebijakan juga Implementasi mengenai Perma. Nomor 1 Tahun 2019. Sesuai dengan Azas Penyelenggaraan Kekuasaan Kehakiman dimana Proses Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan berbiaya ringan sebagaimana termaktub dalam Pasal 2 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 48 tahun 2019, maka perlu dilakukan pembaruan terkait dengan Administrasi dan Persidangan guna mengatasi kendala dan hambatan dalam proses Penyelenggaraan Peradilan. Sering dengan tuntutan perkembangan zaman yang mengharuskan adanya Pelayanan Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan agar menjadi lebih efektif dan efisien, oleh karenya Ketua Mahkamah Agung menetapkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik pada tanggal 06 Agustus 2019 sebagai penyempurnaan dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik khususnya yang terkait dengan Tata Cara Persidangan secara Elektronik.
Sebelum Acara ditutup, Beliau membuka kesempatan untuk sesi Tanya jawab, dan kemudian acara ditutup dengan sesi foto bersama.