header pta Baru

“Lampion” Kembali Dilaksanakan Menjelang Weekend

Written by aulia karimah on . Posted in Tamiang Layang

Written by aulia karimah on . Hits: 449Posted in Tamiang Layang

 

“Lampion” kembali dilaksanakan menjelang Weekend

 

Tamla 2201

         Tamiang Layang | www.pa-tamianglayang.go.id | 17/09/2021

 

Sebagai pembinaan yang secara rutin dilaksanakan oleh PTA Palangkaraya, Kembali hari Jum’at Siang pada tanggal 17 September 2021. Dengan menggunakan istilah “Lampion”, yang merupakan singkatan Layanan Pembinaan Online merupakan diibaratkan dapat menerangi kinerja aparatur peradilan wa bil khusus aparatur Pengadilan Agama di Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Palangkaraya. Pengadilan Agama Tamiang Layang yang mengikuti secara daring ini dihadiri dan diikuti oleh Pimpinan Pengadilan, Ketua dan Wakil Ketua, Hakim, Panitera dan Panitera Muda Pengadilan Agama Tamiang Layang.

Pada kesempatan kali ini yang membawakan materi atau menjadi narasumber dalam pembinaan “Lampion” adalah Bapak Drs. H. Moh. Mujib, M.H. yang merupakan Hakim Tinggi di PTA Palangkaraya. Sebelum menjadi Hakim Tinggi, beliau sudah lama bergelut dalam tugas di Pengadilan Agama yang memimpin Pengadilan Agama di berbagai wilayah di Jawa Timur.

Tamla 2202

Acara yang dihadiri oleh seluruh Peradilan Agama di Wilayah PTA Palangkaraya ini, pada kali ini mengusung tema “Permasalahan Eksekusi dalam Praktik Peradilan”. Dalam paparannya beliau menyampaikan secara teori yang ditinjau dari berbagai sudut dan aspek. Dari tinjauan terminology, dasar hukum, asas eksekusi serta pembahasan-pembahasan lain yang berkaitan erat dengan eksekusi.

Lebih lanjut, beliau menyampaikan pada dasarnya asas eksekusi adalah :

  1. Eksekusi dilaksanakan atas putusan yang telah berkekuatan hukum yang tetap (BHT)

  2. Putusan tidak dijalankan secara sukarela

  3. Putusan condemnatoir

  4. Eksekusi atas perintah dan dipimpin ketua pengadilan

Beberapa permasalahan-permasalahan yang sering muncul pada saat eksekusi yang merupakan tajuk utama paparan kali ini, beliau lebih perdalam dan hal-hal yang sering ditemui. Sebagai contoh, kejelasan posisi objek, batas-batas objek yang disengketakan. Untuk itu peran descente (pemeriksaan setempat) sangat urgen. Karena, untuk memastikan kejelasan objek yang dijadikan objek sengketa serta untuk “meyakinkan”. Meyakinkan dalam artian, jangan sampai objek sengketa “kabur”. 

Tidak lupa, paparan narasumber juga memberikan pengayaan tentang prose dan tahapan eksekusi yang terdiri dari pendaftaran eksekusi, aanmaning, persiapan eksekusi, dan pelaksanaan Eksekusi. Setelah paparan selesai, dilanjutkan diskusi tanya jawab peserta pembinaan yang menyampaikan permasalahan yang dihadapi di Lapangan.

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media