header pta Baru

Rapat Court Calender Bulan Maret 2022, PA Sukamara Bahas Nilai Bobot Publikasi Putusan SIPP

on . Posted in Sukamara

on . Hits: 490Posted in Sukamara

Rapat Court Calender Bulan Maret 2022, PA Sukamara Bahas Nilai Bobot Publikasi Putusan SIPP

 

Sukamara, Senin (21/03/2022) Pengadilan Agama Sukamara kembali melaksanakan kegiatan rutin bulanan berupa rapat court calender dan publikasi putusan pada bulan Maret 2022 yang bertempat di ruang Ketua Pengadilan Agama Sukamara pada pukul 08.19 Wib sesaat setelah apel pagi dilaksanakan. Kegiatan bertemakan evaluasi kinerja court calender dan publikasi putusan ini diikuti oleh Ketua, Wakil Ketua, Hakim, dan Panitera Muda Hukum. Kegiatan ini rutin dilakukan setiap bulan di lingkungan Pengadilan Agama Sukamara dalam rangka diskusi dan pembahasan perihal penyelesaian perkara baik dalam administrasi perkara maupun administrasi persidangan.

Dalam rapat court calender bulan ini, dipimpin oleh Ketua PA Sukamara, Abdul Rahman, S.Ag yang membahas mengenai jumlah perkara yang diterima dan diputus oleh Pengadilan Agama Sukamara di bulan Maret 2022 atau lebih tepatnya triwulan pertama tahun 2022, dan data jumlah perkara yang diterima oleh masing-masing hakim baik perkara gugatan maupun permohonan dalam bentuk majelis maupun tunggal. Selain itu, dibahas pula mengenai sinkronisasi sisa perkara antara hakim, ketua, dan wakil ketua, baik perkara majelis maupun perkara tunggal.

Pada tahun bulan Maret 2022 diketahui Pengadilan Agama Sukamara telah berhasil menyelesaikan perkara dengan baik, Sebanyak 40 (empat puluh) perkara yang mendaftar sejak awal tahun hingga sekarang telah berhasil diputus dan diminutasi sebanyak 28 (dua puluh delapan) perkara. Tercatat, 8 (delapan) perkara diputus dan diminutasi pada bulan Maret 2022 yang diketahui berdasarkan aplikasi SIPP.

Dalam rapat tersebut dibahas pula mengenai progress penilaian SIPP PA Sukamara yang meliputi bobot waktu putus, bobot minutasi putusan, dan bobot publikasi putusan. Dimana dari hasil koordinasi bobot publikasi putusan menjadi hal yang utama dibahas karena belum sampai 100 persen, sedangkan untuk waktu putus dan waktu minutasi telah mencapai 100 persen secara kontinyu. Dari hasil koordinasi didapatkan bahwa penyebab bobot publikasi putusan tidak sampai 100 persen dikarenakan ada kemungkinan pengambilan data oleh Badilag dilakukan sebelum dilakukan sinkronisasi SIPP di tingkat pertama, sehingga nilainya mengalami penurunan. (red pa skr/ad)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media