header pta Baru

Sidang di Luar Gedung Perdana Perkara Gugatan PA Sukamara di Kecamatan Pantai Lunci

Written by Hair Rullah on . Posted in Sukamara

Written by Hair Rullah on . Hits: 491Posted in Sukamara

Sidang di Luar Gedung Perdana Perkara Gugatan PA Sukamara di Kecamatan Pantai Lunci

Sidang Luar Gedung Pantai Lunci

Sukamara, Rabu (08/09/2021) Pengadilan Agama Sukamara melaksanakan sidang di luar Gedung perdana untuk perkara gugatan di Balai Nikah KUA (Kantor Urusan Agama) Kecamatan Pantai Lunci, Kabupaten Sukamara. Kegiatan ini merupakan kegiatan lanjutan dari sidang luar Gedung sebelumnya, dimana sebelumya diadakan di KUA Kecamatan Balai Riam.

Pada Sidang di luar gedung kali ini berjumlah 1 (satu) perkara permohonan Cerai Talak, Personil yang hadir pada kegiatan sidang di luar Gedung kali ini, diantaranya, Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera, Jurusita, dan Driver. Sebanyak 1 (satu) perkara ini harapannya bisa selesai pada saat sidang di luar Gedung, sehingga tidak repot nantinya.

Perkara Nomor 81/Pdt.G/2021/PA Skr ini dijadwalkan sidang pertama pada tanggal 8 September 2021 sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dalam aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Pada hari sidang pertama tersebut hanya pihak Pemohon saja yang hadir sementara Termohon tidak hadir dan tidak mengirimkan waklinya yang sah meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut pada alamat yang bersangkutan sesuai relaas panggilan untuk Termohon. 

Lalu, dilakukanlah sidang, karena Termohon tidak hadir maka pemeriksaan dilakukan kepada Pemohon dengan diawali dengan Pembacaan Gugatan, lalu Pemeriksaan bukti-bukti Pemohon, kemudian dilakukan Musyawarah Majelis, dan terakhir diputus Verstek karena Termohon tidak hadir. 

Pada kesempatan tersebut staf kantor KUA yang mewakil Kepala KUA Kecamatan Pantai Lunci menyambut antusias kegiatan sidang di luar Gedung yang diadakan oleh Pengadilan Agama Sukamara tersebut. Mengingat sedikit banyak bisa meringankan masyarakat di wilayah Kecamatan Pantai Lunci, dimana tidak harus mendatangi kantor PA Sukamara ketika hendak mengajukan permohonan Cerai Talak.

Di lain pihak, Ketua PA Sukamara Abdul Rahman, S.Ag  merasa senang dengan adanya kegiatan sidang di luar Gedung yang menyasar beberapa wilayah kecamatan di pedalaman Kabupaten Sukamara. “Sedikit banyak, tentunya kita bisa membantu masyarakat pencari keadilan yang tempat tinggalnya jauh dari pusat kabupaten sukamara. (pa skr/hab/ad)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media