header pta Baru

PA Sukamara Berhasil Damaikan Perkara Cerai Gugat dengan Pencabutan Perkara

Written by Edi on . Posted in Sukamara

Written by Edi on . Hits: 658Posted in Sukamara

PA Sukamara Berhasil Damaikan Perkara Cerai Gugat dengan Pencabutan Perkara

 Pencabutan Perkara

Sukamara Selasa (7/7/2020) Pengadilan Agama Sukamara berhasil mendamaikan pihak berperkara dalam perkara cerai gugat yang berakhir dengan pencabutan perkara. Perkara Cerai Gugat Nomor 49/Pdt.G/2020/PA Skr ini berhasil damai setelah menjalani proses mediasi selama 2 (dua) kali dengan mediator Hakim Erik Aswandi, S.H.I. Sehingga dari hasil mediasi tersebut dilaksanakan proses pencabutan saat sidang berlangsung.

Majelis Hakim dalam perkara tersebut, yaitu Abdul Rahman, S.Ag (Ketua Majelis), Miftahul Arwani, S.H.I.(Hakim Anggota), dan Adeng Septi Irawan, S.H. (Hakim Anggota) dan Adib Fuady,S.H.I. (Panitera Pengganti). Sesaat setelah diputus cabut oleh Majelis kedua pihak baik Penggugat maupun Tergugat tampak bersalaman untuk saling memaafkan.

Penggugat maupun Tergugat tampak menyadari kesalahan masing-msing dan berjanji tidak akan mengulang kembali kesalahan yang telah dilakukan. Mereka tampak berkaca-kaca dan saling berpandangan terharu.

Damainya perkara tersebut tentu membawa angin segar bagi Pengadilan Agama Sukamara karena mampu menerapakan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediasi dengan baik. Artinya mampu menerapkan tujuan dari dibuatnya Perma tersebut yaitu mengusahakan pihak yang bersengketa di pengadilan dengan upaya damai melalui prosedur mediasi.(red PA Skr)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media