header pta Baru

PA Sukamara Laksanakan Pemeriksaan Setempat 12 Objek Harta bersama di 2 Kecamatan

Written by Edi on . Posted in Sukamara

Written by Edi on . Hits: 707Posted in Sukamara

PA Sukamara Laksanakan Pemeriksaan Setempat 12 Objek Harta bersama di 2 Kecamatan

decente PA Skr 1

Sukamara (2/7/2020) Pengadilan Agama Sukamara melaksanakan sidang pemeriksaan setempat (descente) 12 objek tanah dan rumah dalam perkara harta bersama di wilayah Kecamatan Balai Riam dan Kecamata Permata Kecubung Kabupaten Sukamara. Pemeriksaan Setempat ini dilakukan atas inisiatif Majelis Hakim guna memastikan luas, letak, batas-batas objek yang disengketakan dalam perkara harta bersama nomor 89/Pdt.G/2019/PA SKr. Ada 2 (dua) desa di Kecamatan Balai Riam yang menjadi tempat decente, yaitu, Desa Bangun Jaya dan Desa Balai Riam. Ditambah 1 (satu) desa di Kecamatan Permata Kecubung, yaitu Desa Ajang.

Decente ini dilaksanakan setelah pihak Penggugat melalui kuasanya membayar panjar biaya perkara yang telah ditentukan oleh Pengadilan Agama Sukamara yang mengacu kepada Surat Keputusan Wakil Ketua PA Sukamara. Setelah cukup dalam pembayaran panjar biaya perkara baru decente dilaksanakan atas periintah Ketua Majelis.

decente PA Skr 3

Pada decente tersebut dilaksanakan oleh Abdul Rahman, S.Ag (Wakil Ketua/Ketua Majelis), Miftahul Arwani,S.H.I. (Hakim Anggota), Adeng Septi Irawan, S.H. (Hakim Anggota), Rahsiannor Syam’ani, S.H.I (Panitera), Apriansyah, S.H. (Jurusita), dan Hairul Rahman (Security). Berangkat dari Kantor PA Sukamara sekitar pukul 09.00 Wib dengan menggunakan 1 (satu mobil menuju tempat Pemeriksaan Setempat (decente). Perjalanan menuju tempat decente cukup berat karena melewati jalan aspal yang berlubang di wilayah Kecamatan Balai Riam. Memang daerah tersebut terkenal akan medan yang beratnya Ketika hendak menuju ke lokasi tersebut.

Descente pertama kali dilaksanakan di Desa Bangun Jaya, Kecamatan Balai Riam, dengan objek berupa rumah tinggal dan warung tempat usaha yang sudah bersertifikat hak milik (SHM). Sidang decente dibuka oleh Ketua Majelis, lalu dilaksanakan pengecekan luas, letak, dan objek harta bersama yang disengketakan oleh Jurusita dan Security. Dimana para pihak baik Penggugat maupun Tergugat hadir dalam sidang Pemeriksaan Setempat tersebut. Kedua pihak tampak ikut serta dalam mengecek objek sengketa harta bersama tersebut. Selain itu, pihak Desa Bangun Jaya juga ikut yaitu Kepala Desa dan Sekretaris Desa.

Kemudian setelah cukup, dilanjutkan dengan melakukan PS ke wilayah Desa Balai Riam dengan objek berupa kebun sawit yang berjumlah 2 (dua) objek yang sudah bersertifikat hak milik (SHM) yang terletak di dua blok. Lalu dilaksanakan pengukuran luas, menentukan letak atau posisinya, dan batas-batas objek tersebut. Perjalanan dari satu objek ke objek lain diikuti oleh kedua pihak baik Penggugat maupun Tergugat.

Medan yang cukup berat, selama perjalanan menuju tempat PS tak menghalangi tim dari Pengadilan Agama Sukamara untuk terus berusaha menuju lokasi objek yang dituju guna melakukan pemeriksaan setempat. Ditambah kondisi hujan yang cukup lebat selama pelaksanaan decente tak menjadi alasan dan halangan untuk mengurungkan niat guna memastikan letal, luas, maupun batas-batas objek sengketa harta bersama.

Perjalanan decente berlanjut ke wilayah Desa Ajang, Kecamatan Permata Kecubung, objek selanjutnya berupa kebun sawit yang terdiri dari dua bidang tanah yang berbentuk Surat Keterangan Tanah (SKT). Dalam PS tersebut hanya dihadiri oleh Penggugat maupun Tergugat saja. Sedangkan pihak Desa Ajang tidak bisa hadir dalam decente tersebut. Medan menjadi semakin licin saat melakukan decente di Desa Ajang, karena hujan lebat tiba-tiba mengguyur wilayah tersebut, sehingga tim decente dari PA Sukamara pun akhirnya berteduh di bawah pohon sawit.

Setelah dilaksanakan decente, dilanjutkan dengan istirahat dan sholat di Desa Bangun Jaya bersama para piak baik Penggugat maupun Tergugat.

Tidak sampai disitu, perjalanan Kembali dilanjutkan ke Desa Balai Riam dengan objek sengketa 7 (tujuh) bidang tanah kebun sawit yang sudah bersertifikat hak milik (SHM). Sebelum menuju lokasi decente tim dari PA Sukamara mendatangi Kantor Desa Balai Riam untuk mengundang pihak desa guna melakukan PS. Setelah cukup perjalanan dilanjutkan dengan menuju lokasi decente.

Perjalanan menuju objek terakhir decente ini cukup berat karena melewati jalan yang belum beraspal dan berpasir ditambah kondisi hujan sehingga jalan licin saat dilewati oleh mobil. Akhirnya sampailah di lokasi PS, namun guna menuju objek HB harus menggunakan motor, karena tidak mungkin menggunakan mobil. Jalan menuju 7 (tujuH) bidang kebun sawit tersebut berupa lumpur yang licin dan dalam, sehingga menggunakan motor adalah pilihan yang tepat. Akhirnya tim decente dari PA sukamara menyewa motor penduduk setempat untuk menuju lokasi PS.

Sepanjang perjalanan baik tim decente PA Sukamara, pihak desa, pihak Penggugat maupun Tergugat bertarung melawan ganasnya medan objek HB karena memang sulit dan tidak mudah dijangkau. Namun, berkat kesabaran dan kegigihan akhirnya sampailah di lokasi PS. Setelah itu langsung dilaksanakan pemeriksaan letak, luas, dan batas-batas objek PS tersebut. Stelah dirasa cukup PS disudahi dan Kembali ke tempat mobil diparkirkan. Setelah selesai Sidang Pemeriksaan ditutup oleh Ketau Majelis dan dilanjutkan tundaan untuk sidang selanjutnya.

Setelah dirasa cukup, tim decente PA Sukamara, pihak Penggugat, Pihak Tergugat, dan pihak Desa Balai Riam Kembali ke tempat masing-masing (red PA Skr)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media