header pta Baru

PEMERIKSAAN ORANG TUA CALON SUAMI MELALUI TELECONFERENCE

Written by Mursidi, S.H. on . Posted in Sukamara

Written by Mursidi, S.H. on . Hits: 782Posted in Sukamara

PEMERIKSAAN ORANG TUA CALON SUAMI MELALUI TELECONFERENCE 

Tampak Majelis Hakim Tunggal, Abdul Rahman, S.Ag. meminta keterangan orang tua calon suami secara teleconference 

Sukamara | PA Sukamara (29/6/2020). Hari ini, sejak pagi di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Sukamara, Plt. Kasub Bag Umum dan Keuangan yang juga merangkap sebagai Tim IT, Sdr Ferry Nurdiansyah, A.Md tampak sibuk mempersiapkan segala hal ihwal terkait kelengkapan perangkat untuk melakukan teleconference. Perangkat Audio, Webcam, Layar Proyektor, dan perangkat lain untuk mendukung jalannya persidangan disusun dan ditata dengan apik di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Sukamara

Ya…, pagi ini Majelis Tunggal, Abdul Rahman, S.Ag. akan melaksanakan sidang dalam perkara Dispensasi Kawin dengan acara mendengarkan keterangan dari orang tua calon suami. Pemeriksaan orang tua calon suami dari anak Pemohon tersebut terpaksa dilakukan melalui teleconferen olehnya keberadaan senyatanya dari orang tua calon suami yang ada di Kabupaten Kendal Propinsi Jawa Tengah.

Permohonan yang terdaftar di Register Pengadilan Agama Sukamara dengan Nomor 15/Pdt.P/2020/PA.Skr tersebut sesungguhnya telah di periksa dua kali, yakni pada tanggal 18 Mei 2020 dan 8 Juni 2020, akan tetapi pada kesempatan dua kali sidang tersebut Pemohon belum dapat menghadirkan orang tua calon suami anaknya di muka sidang Pengadilan Agama Sukamara. Pemohon berdalih bahwa merupakan hal yang musykil bila harus menghadirkan orang tua calon suami anaknya dari Kendal Jawa Tengah ke Sukamara Kalimantan Tengah, mengingat sekarang dalam masa pandemic covid-19.

Mempertimbangkan alasan yang sampaikan oleh Pemohon di atas, dengan pula merujuk ketentuan Pasal 10 ayat (1), (4) dan (5) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin, Majelis Tunggal yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Agama Sukamara tersebut kemudian mengagendakan sidang ketiga untuk pemeriksaan orang tua calon suami anak Pemohon melalui media teleconference.

“Dalam pemeriksaan Permohonan Dispensasi Kawin, kita harus selalu berorientasi untuk kepentingan anak. Apalagi dalam perkara  a quo, calon istri masih berumur 15 tahun sedangkan calon suami telah berusia 30 tahun, maka kehati-hatian harus selalu diperhatikan. Karenanya meski pada sidang kedua, Pemohon menyatakan belum bisa menghadirkan orang tua calon suami, kami tetap menunda persidangan untuk melakukan pemeriksaan secara teleconference semata mengindahkan ketentuan dalam Perma Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin terkhusus Pasal 10 ayat (5)”, tegas Hakim yang pernah bertugas di Depok, Singaraja dan Sampit tersebut.

Untuk diketahui, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Pasal 1 ayat (1) menyebutkan “Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun”. Dan “Dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup”. 

Pemeriksaan persidangan secara teleconference adalah sebuah solusi di masa Pendemic Covid 19 ini. Selain dapat menekan biaya perkara dan mengefisienkan waktu untuk menghadirkan orang tua calon suami dari Kendal Jawa Tengah ke muka sidang Pengadilan Agama Sukamara Kalimantan Tengah, pemeriksaan persidangan secara teleconference pun diharapkan bisa pula menekan angka penyebaran Covid 19.

“Semua kendala tersebut, selain bukan menjadi alasan untuk mengbaikan hak pencari keadilan, pun bukan menjadi alasan pembenar pula untuk mengabaikan penerapan hukum formil dalam pemeriksaan perkara di Pengadian Agama”, lanjut Hakim yang lowprofile tersebut.

Tampak Orang Tua Calon Suami yang berada di Ruang Sidang Pengadidlan Agama Kendal sedang memberikan keterangan kepada Majelis Hakim Tunggal Pengadilan Agama Sukamara

Pengadilan Agama Kendal yang dimintai bantuan untuk memfasilitasi delegasi pemeriksaan orang tua calon suami pun tampak mempersiapkan segala keperluan persidangan dengan sigap semata untuk lancarnya jalannya persidangan. Sebab awam diketahui bahwa untuk mengimplementasikan peradilan elektronik in casu pemeriksaan orang tua calon suami, diperlukan infrastruktur jaringan internet yang mumpuni dan stabil serta perlindungan dari serangan hacker, virus dan system.

Dan Alhamdulillah, olehnya kesigapan Tim IT Pengadilan Agama Sukamara dan Tim IT Pengadilan Agama Kendal, teleconference di antara Majelis Hakim Tunggal Pengadilan Agama Sukamara, Hakim Pengawas Pengadilan Agama Kendal dan Orang Tua Calon Suami berjalan dengan lancar dan tanpa kendala teknis yang berarti. (Redaksi)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media