header pta Baru

INGIN JADI TEMPAT YANG RAMAH BAGI ANAK, PA SUKAMARA SEDIAKAN FASILITAS RUANG BERMAIN ANAK

Written by Mursidi, S.H. on . Posted in Sukamara

Written by Mursidi, S.H. on . Hits: 1020Posted in Sukamara

INGIN JADI TEMPAT YANG RAMAH BAGI ANAK, PA SUKAMARA SEDIAKAN FASILITAS RUANG BERMAIN ANAK

 

Tampak Pegawai PA Sukamara (Agus Demawan) sedang mempercantik Ruangan Bermain Anak di salah satu sudut kantor PA Sukamara

Sukamara | PA Sukamara (Jum’at, 26/6/2020). Pengadilan Agama Sukamara kini memiliki fasilitas baru, yaitu Ruang Bermain Anak. Fasilitas tersebut tepat berada di belakang Ruang Tunggu Sidang. Sebagaimana amanah Pasal 22 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, bahwasannya Negara dan/atau Pemerintah diwajibkan untuk memberikan dukungan sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan perlindungan anak.

 

Ruangan Bermain Anak adalah layanan ruang bermain bagi putra-putri para pencari keadilan. Anak diberi ruang untuk bermain agar anak dapat menikmati masa-masa bermain, ada kegembiraan yang seharusnya dinikmati oleh anak-anak sebagai hak asasinya.  Ruang layanan perduli anak paling tidak dapat menjadi terapi psikologis bagi anak yang harus diperhadapkan dengan masalah rumah tangga orang tuanya yang harus bercerai, paling tidak dapat bermain dan tidak menyaksikan orang tua mereka menunggu persidangan di ruang tunggu sidang.

 

Layanan ini lahir dari sebuah pengamatan selama ini bahwa putra dan putri para pencari keadilan yang ikut hadir ke Pengadilan Agama Sukamara seringkali mengalami kejenuhan saat menunggu antrian sidang. Dari hal tersebut sehingga dirasa perlu dilakukan satu terobosan untuk membantu putra dan putri para pencari keadilan dalam mengusir kejenuhan selama menunggu antrian sidang. Dan fasilitas bermain ini adalah dipandang sebagai sebuah solusi yang sanggup mengusir jenuh bagi putra putri pencari keadilan yang ikut hadir di Pengadilan Agama Sukamara. Hal mana dimaksudkan agar anak tidak ikut berbaur dengan para orang dewasa yang akan bersidang.

 

Menurut Fery Nurdiansyah, A.Md selaku Plt. Kasubag Umum dan Keuangan Pengadilan Agama Sukamara, bahwa fasilitas tempat bermain anak itu dibuat sejak beberapa bulan yang lalu berdasarkan perintah dari Pimpinan Pengadilan Agama Sukamara, dan diperuntukkan bagi para pencari keadilan yang membawa anak-anaknya saat beperkara di Pengadilan Agama Sukamara.“Layaknya fasilitas umum di suatu kantor pelayanan, kami pun menginginkan Pengadilan Agama bisa juga menjadi tempat yang ramah bagi anak," ujarnya. 

 

Harapan lain ASN yang ahli Sistem Jaringan asli Betawi tersebut, semoga fasilitas Bermain Anak yang ada di Pengadilan Agama Sukamara tersebut khususnya dapat memberikan kenyamanan bagi anak yang terpaksa harus mengikuti orang tuanya yang sedang beperkara di Pengadilan Agama Sukamara, dan umumnya bagi para ibu dari anak-anak tersebut agar tak pula bosan menunggu jadwal giliran bersidang. Semoga (Redaksi)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media