header pta Baru

Hakim Pengadilan Agama Sukamara Ikuti Diklat Online Webinar “Practical Problem Solving” Balitbangdiklatkumdil MA

Written by Edi on . Posted in Sukamara

Written by Edi on . Hits: 891Posted in Sukamara

Hakim Pengadilan Agama Sukamara Ikuti Diklat Online Webinar “Practical Problem Solving” Balitbangdiklatkumdil MA

Screen Webinar

Hakim Pengadilan Agama Sukamara atas nama Adeng Septi Irawan,S.H. mengikuti Diklat Online Webinar “Practical Problem Solving” yang diselenggarakan oleh Pusdiklat Manajemen dan Kepemimpinan Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka menguatkan kompetensi Hakim di dalam bidang non Yudisial Manajemen dan Kepemimpinan, khususnya terkait Kemampuan Problem Solving (Penyelesaian Masalah) di satuan kerjanya.

Pelatihan Diklat Online bertajuk Webinar ini dilaksanakan selama 4 (empat) hari dimulai tanggal 15 Juni 2020 dan akan selesai pada tanggal 18 Juni 2020. Kegiatan ini dilaksanakan setiap pukul 07.30-11.00 WIB setiap harinya. Dimana setiap peserta setiap hari dikirim link untuk masuk dalam aplikasi zoom guna mengikuti diklat online ini. Sebelumnya, guna melkukan koordinasi dibuatkanlah grup Whatsaap (WA) yang beranggotakan peserta dan pemateri. 

Materi Sesi Pertama menjelaskan terkait Topik Masalah, dimana di dalamnya dijelaskan terkait cara mengenali masalah dan cara memprioritaskan masalah. Kemudian pada sesi kedua dijelaskan terkait sebab masalah itu muncul, yakni dengan menarik penyebab utama masalah tersebut. Ketiga, yakni bertopik Solusi, yang maknanya terkait solusi utama dalam menyelesaikan masalah tersebut. Dan terakhir, keempat adalah rencana Tindakan yang harus ditempuh dalam menyelesaikan masalah tersebut. Dimana pada sesi terakhir ini juga dijelaskan terkait planning lanjutan jika rencana Tindakan tidak bisa dilaksanakan.

Melalui aplikasi e-Learning yang terhubung dengan LMS setiap peserta bisa mendapatkan materi sekaligus mengerjakan penugasan yang diberikan oleh pemateri, dimulai dengan pre-test dan diakhiri dengan post-test. Tujuannya adalah peserta mampu memahami dan mengaplikasikan setiap materi Problem Solving agar bisa diterapkan di satuan kerjanya. (Redaksi PA Sukamara)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media