header pta Baru

Pasca Menghadiri Sosialisasi Penerapan New Normal : PA SUKAMARA PUN HARUS SEGERA MENERAPKAN ‘NEW NORMAL’ PENGADILAN

Written by Mursidi, S.H. on . Posted in Sukamara

Written by Mursidi, S.H. on . Hits: 813Posted in Sukamara

Pasca Menghadiri Sosialisasi Penerapan New Normal : PA SUKAMARA PUN HARUS SEGERA MENERAPKAN ‘NEW NORMAL’ PENGADILAN

Hakim Miftahul Arwani (Batik Hitam motif warna kuning) tampak hadir di tengah-tengah Pimpinan Forkopimda Kab Sukamara

Sukamara|PA Sukamara (Rabu, 3/6/2020). Presiden Joko Widodo telah merestui 102 Wilayah Kabupaten/Kota yang dinyatakan dalam zona hijau atau bebas virus corona (covid-19) untuk melaksanakan new normal atau kenormalan baru. Dan Kabupaten Sukamara adalah salah satu dari 102 wilayah kabupaten/kota tersebut. Atau lebih tepatnya, Sukamara adalah satu-satunya kabupaten di Wilayah Propinsi Kalimantan Tengah yang diizinkan oleh Pemerintah Pusat untuk melaksanakan new normal tersebut.

Sebagai respon cepat serta tindak lanjut atas restu dari Presiden tersebut, pada hari Senin tanggal 1 Juni 2002 pukul 19.30 wib, Pemkab Sukamara menggelar Sosialisasi Penerapan New Nomal di Pasar Saik Sukamara, setelah sebelumnya di hari yang sama bertempat di Masjid Besar Al-Aqsha pukul 15.30 wib, Pemkab Sukamara bekerja sama dengan Kementerian Agama Kabupaten Sukamara telah pula mengadakan Sosialisasi Penerapan New Normal di Tempat Ibadah.

Pengadilan Agama Sukamara yang diwakili oleh Hakim Miftahul Arwani ikut pula berkesempatan menghadiri acara Sosialisasi Penerapan New Normal di Pasar Sayur dan Ikan yang dipusatkan di Gedung Gawi Barinjam tersebut. Ditemui di Ruangannya, Hakim asli Ponorogo tersebut memaparkan bahwasannya : “Memakai masker, mencuci tangan baik dengan air mengalir maupun jika terpaksa dengan handsanitizer dan seterusnya, sesungguhnya merupakan aktifitas normal dan sangat dianjurkan demi menjaga kesehatan. Hanya memang seakan menjadi hal baru yang harus dipaksakan di masa pandemic covid-19 ini. Nah olehnya virus corona yang secara tanda-tanda belum ada indikasi musnah, di sisi lain vaksin untuk virus corona pun tak kunjung ditemukan, sementara kehidupan sosial ekonomi juga harus tetap berjalan, maka demi keberlangsungan kehidupan sosial ekonomi kemasyarakatan tersebutlah kemudian diterapkannya tatanan hidup baru dengan menerapkan secara disiplin seluruh protokoler pencegahan penyebaran covid-19 tersebut”, tegas Miftahul Arwani dalam memaparkan definisi new normal secara sederhana.

Para Peserta Sosialisasi yang terdiri dari Para Pedagang Pasar Saik, Camat, Lurah dan beberapa Kepala SOPD Kab Sukamara yang terkait dengan Penerapan New Normal di Pasar Saik.

“Jadi, pamakaian masker, cuci tangan, physical distancing dan seterusnya tersebut seolah menjadi gaya hidup baru, style baru, trend baru di masa new normal nantinya”, lanjut Hakim yang sebelumnya bertugas di PA Sampit tersebut.

Humas PA Sukamara tersebut menambahkan “PA Sukamara sebagai Pelaku Kekuasaan Kehakiman di Tingkat Pertama yang berkedudukan di wilayah hukum Kabupaten Sukamara, pun harus segera pula menerapkan New Normal Pengadilan. Meski sesungguhnya selama masa pandemic covid-19 ini, PA Sukamara secara disiplin telah menerapkan protokoler kesehatan pencegahan covid-19, yang diantaranya : social distancing dengan menganjurkan calon para pihak beperkara untuk beracara secara elektronik melalui e-court e-litigation yang telah diberlakukan di semua Pengadilan; lalu adanya pembatasan jumlah perkara yang disidangkan dalam hari yang sama semata mengurai potensial terjadinya kerumunan massa; physical distancing baik di Ruang Tunggu maupun Ruang Sidang; Penyediaan fasilitas cuci tangan dan atau handsanitizer, pemakaian masker baik bagi seluruh Aparatur maupun pihak beperkara dan pengunjung sidang, namun dengan direstuinya Kabupaten Sukamara untuk menerapkan New Normal oleh Presiden RI, maka sesungguhnya secara legal formal anjuran-anjuran protokoler kesehatan pencegahan covid-19 di PA Sukamara di atas akan semakin ditekankan kedisiplinan penerapannya”, lanjutnya.

Wakil Ketua PA Sukamara, Abdul Rahman, S.Ag. di sela-sela kesibukannya di Ruang Kerjanya

Terkait persiapan penerapan “New Normal’ Pengadilan di atas, Wakil Ketua Pengadilan Agama Sukamara, Abdul Rahman, S.Ag, ditemui di Ruang Kerjanya menegaskan, ”Sebagai satu-satunya lembaga yudikatif yang ada di Kabupaten Sukamara, kami akan selalu memberikan pelayanan di bidang hukum terbaik bagi masyarakat Kabupaten Sukamara, kami menyediakan pilihan layanan kepada masyarakat Kabupaten Sukamara, ada layanan online yang kami sebut dengan e-court dan e-litigation dan ada juga layanan biasa dengan datang langsung ke Kantor Pengadilan. Protokol pencegahan penyebaran Covid-19 tetap kami terapkan, karena penerapan new normal, khususnya di Kabupaten Sukamara, bukan berarti kita diberikan kelonggaran untuk bebas beraktifitas tanpa batas, melainkan kita diberikan kesempatan untuk beraktifitas di luar rumah dengan tetap mengindahkan Protokol pencegahan penyebaran Covid-19”. tegas Hakim yang pernah bertugas di PA Singaraja Bali dan PA Sampit Kotawaringin Timur tersebut.

Semoga, Corona cepat berlalu dan tatanan kehidupan manusia, baik social, ekonomi, agama dan seterusnya berangsur-angsur kembali sebagaimana mestinya, tentunya diharapkan pula tetap melestarikan kebiasaan-kebiasan hidup bersih dan sehat dengan melaksanakana anjuran-anjuran sebagaimana terangkum jelas pada Protokoler Kesehatan Pencegahan Covid-19. Amin (arw)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media