header pta Baru

Pengadilan Agama Sukamara Hadiri Pembukaan Sosialisasi Implementasi Sosialiasi Sistem Merit di Aula Kantor Bupati

on . Posted in Sukamara

on . Hits: 794Posted in Sukamara

Pengadilan Agama Sukamara Hadiri Pembukaan Sosialisasi Implementasi Sosialiasi Sistem Merit di Aula Kantor Bupati

 

(Pengadilan Agama Sukamara Hadiri kegiatan Pembukaan Sosialisasi Implementasi Penerapan Sistem Merit di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Sukamara, bertempat di Aula Kantor Bupati Sukamara, Rabu (24/01/2024)/doc pa skr

Sukamara, Rabu (24/01/2024) Pengadilan Agama Sukamara Hadiri kegiatan Pembukaan Sosialisasi Implementasi Penerapan Sistem Merit di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Sukamara, bertempat di Aula Kantor Bupati Sukamara Pukul 08.00 WIB. Panitera Pengadilan Agama Sukamara mewakil Ketua ikut menghadiri undangan berserta perwakilan FORKOPIMDA. Acara tersebut dibuka oleh Sekda Sukamara  Rendy Lesmana, S.P., M.M.,

Setelah pembukaan acara dilanjukan oleh dengan materi oleh Pembimbing dari Jakarta. Sedikit penjelasan tentang implementasi Sistem Merit, Merit System merupakan salah satu sistem dalam manajemen sumber daya manusia yang menjadikan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja sebagai pertimbangan utama dalam proses perencanaan, perekrutan, penggajian, pengembangan, promosi, retensi, disiplin dan pensiun pegawai. Mulanya, Merit System banyak diterapkan di organisasi sektor swasta, yang kemudian belakangan mulai berkembang dan diadaptasi juga oleh sektor publik.

Di Indonesia, Merit System secara legal formal diberlakukan pada tahun 2014 melalui Undang-Undang No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam Undang Undang tersebut dinyatakan bahwa kebijakan manajemen ASN berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja yang diberlakukan secara adil dan wajar tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan (tanpa diskriminasi). Sistem ini seolah menjadi kritik atas suburnya praktek nepotisme dan primordialisme di dunia kerja. Oleh karenanya sistem merit menjadi salah satu hasil dari agenda reformasi birokrasi yang dicanangkan Presiden untuk menciptakan birokrasi netral dan mampu melayani kebutuhan publik serta bebas dari KKN.

Pemberlakukan merit sistem dalam birokrasi Indonesia bertujuan untuk menghasilkan ASN yang profesional dan berintegritas dengan menempatkan mereka pada jabatan-jabatan birokrasi pemerintah sesuai kompetensinya; pemberian kompensasi yang adil dan layak; mengembangkan kemampuan ASN melalui bimbingan dan diklat; dan melindungi karier ASN dari politisasi dan kebijakan yang bertentangan dengan prinsip merit. Pada akhirnya penerapan sistem merit lebih dari sekedar angka dalam penilaian dan tidak semestinya kita terfokus pada pengumpulan poin saja, melainkan juga pada proses internalisasi dalam pemikiran dan keseharian para pelakunya. Semoga indonesia semakin maju. (red pa skr/hab/ad)

 

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media