header pta Baru

Pengadilan Agama Sukamara Tinjau Lokasi Sidang Keliling di Desa Pangkalan Muntai Kabupaten Sukamara

on . Posted in Sukamara

on . Hits: 815Posted in Sukamara

Pengadilan Agama Sukamara Tinjau Lokasi Sidang Keliling di Desa Pangkalan Muntai Kabupaten Sukamara

 

(Panitera Pengadilan Agama Sukamara, Sogiannor, S.Ag. tinjau lokasi sidang keliling di Desa Pangkalan Muntai, Selasa (23/01/2024)/doc pa skr

Sukamara, Selasa (23/01/2024) Pangkalan Muntai adalah salah satu desa di Kecamatan Sukamara, Kabupaten Sukamara, Provinsi Kalimantan Tengah. Pada hari ini Panitera Pengadilan Agama Sukamara, Sogiannor, S.Ag. tinjau lokasi sidang keliling di Desa Pangkalan Muntai. Seperti pada tahun-tahun sebelumnya direncanakan di tempat tersebut akan dilaksanakan sidang keliling atau sidang di luar gedung. Sejauh ini sidang keliling Pengadilan Agama Sukamara sudah diselenggarakan di 3 (tiga) titik, yaitu KUA Pantai lunci, KUA Jelai, dan KUA Balai Riam.

 Pada tahun kelima ini upaya melebarkan peran sidang keliling, Ketua Pengadilan Ahmad Satiri S.Ag., M.H. memerintahkan Panitera sebagai perwakilan dari Pengadilan Agama sukamara untuk meninjau lokasi Desa Pangkalan Muntai. Hal ini dilaksanakan dalam rangka memasukan Desa Pangkalan Muntai sebagai daftar desa yang renacananya akan dilaksanakan sidang kelilng di tempat tersebut. Pemilihan lokasi Desa Pangkalan Muntai dirasa tepat, karena dilihat dari statistik, perkara yang masuk dari Desa Pangkalan Muntai semangkin meningkat di tahun 2024 ini.

Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mendekatkan akses pelayanan peradilan ke masyarakat, meningkatkan mutu layanan peradilan, walaupun susahnya akses jalan, demi masyarakat pencari keadilan.

Sesampainya di Desa Pangkalan Muntai Panitera langsung menuju kantor desa, dan bertemu langsung dengan Pj Kepala Desa Pangkalan Muntai. DI tempat tersebut, Panitera menjelaskan tujuan Pengadilan Agama Sukamara ke kantor desa, sekaligus bertanya mengenai lokasi gedung terdeka yang kemungkinan untuk di pergunakan sidang keliling.

Dari hasil diskusi didapatkan informasi jika ternyata kantor desa memiliki aula yang jaraknya tidak jauh dari kantor desa Pangkalan Muntai yang berjarak 100 meter dan diberikan izin oleh Pj kepala desa untuk dipergunakan saat sidang keliling di Desa Pangkalan Muntai.

Sidang keliling rencananya akan dilakukan sebanyak 11 kali dalam setahun, dimana nantinya Desa Pangkalan Muntai akan masuk dalam jadwal sidang keliling ditahun 2024 ini. Semoga dengan diadakan sidang keliling ini, fasilitas dan pelayanan peradilan akan lebih baik, dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat khususnya di Desa Pangkalan Muntai. (red pa skr/hab/ad)

 

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media