header pta Baru

247. PA SAMPIT GELAR SIDANG DI LUAR GEDUNG UNTUK YANG KETUJUH KALINYA

Written by PA Sampit on . Posted in Sampit

Written by PA Sampit on . Hits: 473Posted in Sampit

Sampit│pa-sampit.go.id

PA.SAMPIT Untuk kesekian kalinya Pengadilan Agama Sampit menggelar sidang di luar gedung guna memberikan kemudahan bagi masyarakat pencari keadilan dalam mendapatkan pelayanan hukum dan keadilan, mewujudkan proses peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat yang penegakannya menjadi tugas dan fungsi serta wewenang Pengadilan.

 

Nampak pelaksanaan sidang di luar gedung di Kecamatan Parenggeann Kabupaten Kotawaringin Timur

Hingga pertengahan tahun 2021 Pengadilan Agama Sampit telah melaksanakan sidang di luar gedung Pengadilan sebanyak tujuh kali, yakni terhitung sejak bulan Februari 2021 hingga akhir Juni 2021. Pada medio akhir Juni 2021 Pengadilan Agama Sampit menggelar sidang di luar gedung di Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur, pada tanggal 24 Juni 2021 s/d 25 Juni 2021.  

Nampak antusiasme masyarakat saat mengikuti sidang di luar gedung di Kecamatan Parenggean Kabupaten Kotawaringin Timur

Secara umum perkara-perkara yang ditangani oleh Pengadilan Agama Sampit selama mengelar sidang di luar gedung adalah perkara-perkara permohonan isbath nikah dan dispensasi kawin. Hal ini dapat dimaklumi karena daerah-daerah yang dijadikan tempat untuk menggelar sidang di luar gedung rata-rata daerah pinggiran yang terdapat di wilayah kota Sampit. Karena kecendrungan masyarakat yang bertempat tinggal di daerah pinggiran dan terpencil tidak terlalu memperhatikan atau menganggap penting hal-hal yang bersifat administratif, semisal pencatatan pernikahan menjadi sangat penting untuk dicatat sebagai bukti bahwa seseorang telah melakukan pernikahan dengan diterbitkannya bukti kepemilikan buku kutipan akta nikah dari Kantor Urusan Agama setempat.

Dalam beberapa kesempatan melakukan sidang di luar gedung Ketua Majelis Hakim selalu mengingatkan serta menghimbau kepada masyarakat setempat agar mencatat pernikahanya di Kantor Urusan Agama setempat jika ada keluarganya atau masyarakat sekitar yang akan melangsungkan pernikahan. Begitu pentingnya pernikahan itu untuk dicatat, maka bagi mereka yang tidak mencatat pernikahannya akan ada konsekuensi yang harus ditanggung. (redaksi/ikh).

 

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media