header pta Baru

170. PA SAMPIT LAKUKAN PEMERIKSAAN SETEMPAT TERHADAP OBJEK HARTA BERSAMA

Written by PA Sampit on . Posted in Sampit

Written by PA Sampit on . Hits: 366Posted in Sampit

sampit13

Sampit│pa-sampit.go.id

PA.SAMPIT Bertepatan dengan hari Kamis tanggal 6 Mei 2021 Pengadilan Agama Sampit melakukan pemeriksaan setempat atas gugatan harta bersama dengan nomor perkara 284/Pdt.G/2021/PA Spt Kegiatan Descente atau pemeriksaan setempat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Sampit Dr. Muhammad Kastalani, S.H.I.,M.H.I selaku Ketua Majelis Majelis dengan di bantu oleh dua orang Hakim dan Muhamad Ikhwan, S.Ag.,S.H.,M.H selaku Panitera Pengadilan Agama Sampit dan satu orang Jurusita Pengganti.

Pemeriksaan setempat dilakukan terhadap objek harta bersama yang berada di wilayah hukum Pengadilan Agama Sampit sebagaimana tertuang dalam surat gugatan Penggugat. Sidang pemeriksaan setempat tersebut dihadiri langsung oleh Penggugat dengan didampingi oleh Kuasa Hukumnya dengan tanpa hadirnya Tergugat.

Setelah menjelaskan tujuan kedatangan Ketua Majelis membuka sidang dan selanjutnya menuju ke tempat objek harta bersama tersebut, yakni sebidang tanah dan bangunan yang tertuang dalam Sertifikat Hak Milik No. 2710 tertanggal 09 Desember 1999 dengan luas 191 m² yang terletak di Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur dan tertulis atas nama Tergugat, Dengan batas-batas sebagai berikut:

  • Sebelah Utara berbatasan dengan kediaman Yusuf Marpaung.
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan kediaman H. Anang Kasmiran.
  • Sebelah Barat berbatasan dengan kediaman Morlan. S.
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Pembina.

Dalam kesempatan tersebut Dr. Muhammad Kastalani, S.H.I.,M.H selaku Ketua Majelis menjelaskan bahwa pemeriksaan setempat bukanlah alat bukti, namun karena tujuannya agar hakim memperoleh kepastian peristiwa yang disengketakan, maka fungsi pemeriksaan setempat hakekatnya adalah sebagai alat bukti dan kekuatan pembuktiaannya diserahkan kepada hakim. Imbuhnya. (Redaksi/evitri). 

 

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media