159. PELAKSANAAN SIDANG MELALUI TELECONFRENCE DI PENGADILAN AGAMA SAMPIT
Pada hari Selasa Tanggal 4 Mei 2021 bertempat di Pengadilan Agama Sampit, telah dilaksanakan nya sidang Teleconfrence yang di minta oleh pihak Penggugat dikarenakan adanya halangan yang terjadi oleh pihak Penggugat sehingga tidak bisa hadir langsung dalam persidangan karna terkendala Covid-19.
Dalam sidang Teleconfrence ini di laksanakan dengan agenda Sidang Pertama yang dipimpin oleh Ketua majelis Yang Mulia Ibu Barir Masna Af’idah, S.H.I. Dan Hakim Anggota Yang Mulia Ibu Santi,S.Sy dan Bapak Mukhlisin,S.H.I. dan Panitera Sidang Bapak Husaini,S.H.I. dalam pelaksanaan Sidang Teleconfrence tersebut juga di dampingi oleh beberapa tim IT untuk kelancaran Sidang, dan sidang ini pun berjalan dengan lancer sampai di tetapkannya sidang berikutnya. (J)