header pta Baru

Pencanangan Pembangunan Zona Integritas di PA Sampit

Written by Super User on . Posted in Sampit

Written by Super User on . Hits: 1008Posted in Sampit

Pencanangan Pembangunan Zona Integritas di PA Sampit

Sampit | www.pa-sampit.go.id

Selasa, 08 Januari 2019, bertempat di Aula Pengadilan Agama Sampit dilaksanakan acara Pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Acara tersebut dihadiri oleh seluruh jajaran pimpinan dan seluruh Pegawai Pengadilan Agama Sampit. Hadir pula dalam acara tersebut Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Tengah yang diwakili oleh Hakim Tinggi Drs. H. Ahmad Akhsin, S.H., M.H., Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur,  Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, perwakilan dari Kapolres Kotawaringin Timur, Komandan Kodim 1015 Kotawaringin Timur, perwakilan dari Ketua Pengadilan Negeri Sampit, Wakil Ketua Pengadilan Agama Kuala Pembuang dan jajarannya, Sekretaris Pengadilan Agama Kasongan, Kepala Kementerian Agama Kabupaten Kotawaringin Timur, Ketua Peradi dan para undangan lainnya. 

Tepat pukul 09.00 WIB, acara dimulai dan sebelum masuk keacara inti terlebih dahulu ditampilkan sebuah tarian “Burung Tingang” dari Sanggar Tingang Tabela siswi-siswi MTsN 1 Kotim, kemudian acara inti dibuka dengan membaca Bismillah oleh MC Mardiyatur Rahmah, S.H.I., lalu menyanyikan lagu Indonesia Raya dipimpin oleh dirigen Rahma Yani, S.H.I., dilanjutkan pembacaan do’a oleh Hakim Pengadilan Agama Sampit Dr. Muhammad Kastalani, S.H.I., M.H.I.

Acara dilanjutkan dengan laporan dari Ketua Pengadilan Agama Sampit Norhadi, S.H.I,.dalam laporannya beliau menyampaikan bahwa Pengadilan Agama Sampit bertekad untuk membangun Zona Integritas menuju wilayah bebas korupsi, kolusi dan nepotisme juga menuju wilayah pegawai yang bersih dan melayani. Pengadilan Agama Sampit sebagai salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman sesuai dengan tugas dan wewenangnya merasa ikut bertanggung jawab untuk menghadirkan pelayanan prima, dengan upaya-upaya yang dilakukan antara lain: ikut serta program Sertifikasi Akreditasi Penjaminan Mutu (SAPM) dengan nilai A “Excellent”, menerapkan sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Aplikasi perkara SIPP, fasilitas pitur we chat di website dan lain-lain.

Selanjutnya pembacaan Ikrar bersama Aparatur Pengadilan Agama Sampit dengan diikuti oleh seluruh Pegawai Pengadilan Agama Sampit yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Sampit, dilanjutkan dengan penayangan Video Profil dan PTSP Pengadilan Agama Sampit. Dilanjutkan dengan Penandatanganan Piagam Pembangunan Zona Integritas oleh Ketua Pengadilan Agama Sampit dengan disaksikan oleh Bupati Kotawaringin Timur, dan unsur FKPD lainnya.

Sambutan selanjutnya dari Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kalteng yang disampaikan oleh yang mewakili Bapak Drs. H. Ahmad Akhsin, S.H., M.H. beliau menyampaikan bahwa dalam upaya percepatan pembangunan zona integritas di lingkungan MA RI, diperlukan dukungan dari satuan kerja MA dan satuan kerja di lingkungan Peradilan agama untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dalam Melayani masyarakat pencari keadilan. Berdasarkan UU No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme , dan UU No. 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta UU No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Tindak Pidana Korupsi (KPK), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menerbitkan Peraturan Menpan RB No. 52 Tahun 2014 tentang Pedoman (umum) Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah yang menggantikan Permenpan RB No. 60 tahun 2012 dan berlaku efektif per tanggal 2 oktober 2014, serta merupakan acuan bagi Pejabat di Lingkungan Instansi Pemerintah dalam rangka Membangun Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.

Pengertian Zona Integritas sendiri adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/ WBBM melalui RB. Khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Sedangkan pengertian Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar managemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem managemen SDM, penguatan pengawasan dan penguatan akuntabilitas kinerja, selanjutnya pengertian Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani adalah sama dengan pengertian WBK diatas ditambah satu poin yaitu penguatan pelayanan publik.

Pada hari ini adalah hari yang monumental bagi PA Sampit, hari yang membahagiakan bagi seluruh keluarga besar PA Sampit, adalah karena pada hari ini PA Sampit telah mencanangkan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani sesuai Peraturan Menpan RB. Kegiatan ini juga merupakan program prioritas dari Bpk Dirjen Badilag MA Dr. Aco Nur. PTA Kalteng sendiri sudah melakukan pencanangan Zona Integritas pada tanggal 12 Desember 2018, meskipun sebenarnya dalam praktek kesehariannya kita sebenarnya sudah melakukan sesuai yang dikehendaki Pembangunan Zona Integritas tersebut.

Pada akhirnya, beliau selaku Plh  Ketua PTA Kalimantan Tengah mewakili Bapak Ketua mengucapkan selamat dan memberikan apresiasi yang  tinggi kepada Bp. Ketua PA Sampit dan seluruh keluarga besar PA Sampit atas Pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM ini. Harapan kami kedepan PA Sampit akan terus berkembang menjadi lebih baik dan maju seiring dengan perkembangan teknologi dalam banyak bidang. Syukur lagi dalam waktu yang tidak lama dapat promosi ke kelas yang lebih  tinggi oleh karena sebenarnya seluruh persyaratan untuk itu telah terpenuhi.

Sambutan terakhir oleh Bupati Kotim Supian Hadi, S.Ikom. yang mengapresiasi pencanangan tersebut. Karena dinilai berdampak positif bagi gerak laju pembangunan di daerah ini. Karena tujuannya yakni bebas dari korupsi dan memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.  Zona Integritas sendiri merupakan predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah atau lembaga yang pimpinan dan jajarannya punya komitmen mewujudkan wilayah bebas korupsi (WBK) dan menuju wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM) melalui reformasi birokrasi. Khusunya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. 

"Jadi kami sangat bersyukur dengan adanya hal ini. Karena kita ketahui bersama bahwa korupsi adalah musuh bersama kita dan harus dilawan bersama-sama. Sedangkan terhambatnya pelayanan kepada publik, juga akan berakibat kepada laju gerak pembangunan," kata Supian.  Sehingga pihaknya optimistis dengan apa yang sudah diusahakan dan diinginkan oleh jajaran Pengadilan Agama Sampit. Sebagai upaya pelayanan prima, akuntable, dan transparan guna mewujudkan pelayanan bersih, dan bebas korupsi.

Selesai sambutan Bupati Kotawaringin Timur, acara ditutup dengan bersama-sama membaca Hamdalah, dilanjutkan dengan makan siang bersama. (Tim Redaksi PA Sampit)

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media