header pta Baru

Sekretaris PA Sampit Menghadiri Acara Tasyakuran Hari Bakti Perbendaharaan Tahun 2019

Written by Super User on . Posted in Sampit

Written by Super User on . Hits: 1153Posted in Sampit

Sekretaris PA Sampit Menghadiri Acara Tasyakuran Hari Bakti Perbendaharaan Tahun 2019

Sampit | www.pa-sampit.go.id

Rabu 23 Januari 2019 pukul 09.00 WIB Sekretaris Pengadilan Agama Sampit Isnaniyah, S.Ag. mewakili Ketua Pengadilan Agama Sampit menghadiri Acara Tasyakuran Hari Bakti Perbendaharaan Tahun 2019 sekaligus Sosialisasi PMK No. PMK-178/PMK.05/2018 di KPPN Sampit. Acara tersebut dihadiri oleh beberapa satker yang berada di wilayah lingkup pembayaran KPPN Sampit, dan hadir pula Bapak Wakil Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur Drs. H. Muhammad Taufiq Mukri, S.H., M.M. 

Pukul 10.00 WIB acara dibuka oleh MC, selanjutnya menyanyikan Lagu Kebangsaan “Indonesia Raya”, selanjutnya do’a. Di acara ini pula,  para pegawai KPPN Sampit dan perwakilan satker mitra kerja diajak untuk menyaksikan video sambutan dari Menteri Keuangan dan Direktur Jenderal Perbendaharaan. Hadirin juga diajak kembali ke masa lalu untuk mengenang perjalanan panjang Direktorat Jenderal Perbendaharaan dari era sebelum kemerdekaan hingga zaman milenial saat ini. 

Kemudian Kepala KPPN Sampit Budi Lesmana menyampaikan sambutannya dan Sosialisasi PMK No. 178 tentang Perubahan atas PMK No. 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Pelaksanaan APBN, bahwa untuk mendukung modernisasi pelaksanaan anggaran, pembayaran atas beban APBN dapat dilakukan melalui Uang Persediaan dengan memanfaatkan fasilitas kartu kredit. UP Kartu Kredit pemerintah tersebut merupakan uang muka kerja yang diberikan dalam bentuk batasan belanja (limit) kredit kepada Bendahara Pengeluaran/BPP yang penggunaannya dilakukan dengan kartu kredit pemerintah untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari Satker (Biaya Pemeliharaan, Perjalanan Dinas dll) atau membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme Pembayaran LS yang sumber dananya berasal dari rupiah murni. Dan Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019. 

Dalam kesempatan itu pula Wakil Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur menyampaikan sambutannya, dilanjutkan dengan pemotongan tumpeng dan makan siang bersama.  (Tim Redaksi PA Sampit)

              


Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media