header pta Baru

Rapat Terbatas, Bahas Tentang Aturan Prodeo Tahun 2022

Written by TimRedaksi-PAPPS on . Posted in Pulang Pisau

Written by TimRedaksi-PAPPS on . Hits: 303Posted in Pulang Pisau

Rapat Terbatas, Bahas Tentang Aturan Prodeo Tahun 2022

aturanbaru

Pulang Pisau pa-pulangpisau.go.id

Dalam proses penanganan perkara di Pengadilan Agama Pulang Pisau juga dikenal istilah PRODEO, yaitu proses berperkara di Pengadilan Agama secara cuma-cuma atau gratis. Orang yang dapat berperkara secara prodeo adalah warga negara yang tidak mampu atau miskin secara ekonomi berdasarkan persyaratan yang telah ditentukan oleh PERMA Nomor 1 Tahun 2014 dan SE Dirjen Badilag Nomor 0508.a/DJA/HK.00/III/2014 tentang petunjuk teknis pedoman pelaksanaan pemberian layanan hukum bagi masyarakat miskin di Pengadilan Agama Pulang Pisau.

Pada tahun 2022, terbitlah aturan baru yaitu melalui Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor: 065/DjA/OT.01.1/SK/1/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Anggaran Pembebasan Biaya Perkara di Lingkungan Peradilan Agama tertanggal 31 Januari 2022. Dalam aturan tersebut dijelaskan secara mendetail mengenai: Pertama, pengelolaan Biaya Proses/ATK Perkara Pembebasan Biaya Perkara yang meliputi Pencairan Anggaran Biaya Proses/ATK Perkara, Pencatatan ATK Perkara sebagai barang persediaan, Mekanisme penggunaan ATK perkara. Kedua, mengenai biaya panggilan/pemberitahuan (Pbt) Pembebasan biaya perkara.

Merespon akan aturan baru tersebut, maka dilaksanakanlah rapat terbatas membahas tentang pengoptimalan penyerapan anggaran Prodeo dalam DIPA 04 Pengadilan Agama Pulang Pisau tahun 2022. Rapat tersebut diikuti oleh Sekretaris PA Pulang Pisau Yondri Harta, S.E., Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan Pengadilan Agama Pulang Pisau, Akhmad Syahida, S.H.I., dan Panitera Muda Gugatan/Kasir Kartini, S.H.I. Hingga bulan Juni 2022 penyerapan anggaran Prodeo PA Pulang Pisau telah mencapai 90% dan tersisa Rp.500.000,-. dan pada Rabu, 16 Juni 2022 PA Pulang Pisau Kembali menerima perkara Cerai Gugat yang memenuhi persyaratan untuk menjadi perkara secara cuma-cuma/prodeo. Oleh karena itu segala unsur baik di Kepaniteraan maupun di Kesekretariatan diharapkan mempersiapkan segala sesuatunya dengan terus berpedoman pada aturan baru tersebut.

“C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), TSN/Timred” 

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media