header pta Baru

Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau Melaksanakan Koordinasi Dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Pulang Pisau

Written by Tim-RedaksiPAPPS on . Posted in Pulang Pisau

Written by Tim-RedaksiPAPPS on . Hits: 484Posted in Pulang Pisau

Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau Melaksanakan Koordinasi Dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Pulang Pisau

 koordinasidinkes

Pulang Pisau pa-pulangpisau.go.id

Menindaklanjuti surat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama  Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 2449/DjA/HM.00/4/2022 tertanggal 22 April 2022 mengenai koordinasi dan perjanjian kerjasama dengan Dinas Kesehatan setempat. Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau Erpan, S.H., M.H. mengambil langkah cepat untuk melakukan koordinasi ke Dinas Kesehatan setempat guna menindaklanjuti surat tersebut. Beliau disambut langsung oleh Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Pulang Pisau Drg. Sopyah.

Erpan, S.H., M.H. selaku Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau mengatakan: “ Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia mengeluarkan surat tersebut dengan tujuan agar melakukan koordinasi dan membuat perjanjian kerjasama dengan Dinas Kesehatan setempat dalam hal untuk menekan angka permohonan Dispensasi Kawin. Karena sekarang ini banyak sekali peningkatan edukasi kesehatan reproduksi pada anak usia sekolah dan remaja baik di lingkup sekolah maupun di luar sekolah masih melakukan pernikahan dini. Sehingga Dirjen Badilag MA RI menindaklanjuti pembahasan dispensasi kawin yang disampaikan oleh Direktort Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan dengan memberi masukan pada Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Dispensasi Kawin, ”tutur beliau.

Sekretaris Dinas Kesehatan Pulang Pisau Drg Sopyah mengucapkan terima kasih sudah berkunjung ke Dinas Kesehatan Kabupaten Pulang Pisau oleh Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau. “Mengenai hal tersebut kita sebagai Abdi Negara dimana harus melayani masyarakat dengan baik dan juga mencegah pernikahan dini adalah tugas kita bersama sehingga hal tersebut tidak terjadi dimana kebanyakan anak yang di bawah umur karena dampaknya banyak sekali salah satunya dengan ketidaksiapan kesiapan fisik, mental dan ekonomi dalam menjalani perkawinan. Sehingga hal tersebut harus segera ditindaklanjuti, nanti akan disampaikan dengan atasan kami. Berkaitan dengan hal tersebut sehingga ke depannya dapat berkoordinasi dan dapat melakukan perjanjian kerjasama mengenai Dispensasi Kawin, ”kata beliau.

“C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), NV/Timred”  

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media