Pengadilan Agama Pulang Pisau Mengikuti Pembukaan Kegiatan Rekonsiliasi Data Perbendaharaan
Pengadilan Agama Pulang Pisau Mengikuti
Pembukaan Kegiatan Rekonsiliasi Data Perbendaharaan
Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
Pada Selasa, 19 April 2022. Bertempat di ruang kesekretariatan Pengadilan Agama Pulang Pisau, Kasubbag Umum dan Keuangan Pengadilan Agama Pulang Pisau, Akhmad Syahida, S.H.I. dan Bendahara Pengadilan Agama Pulang Pisau, Fandi Triandi, S.E. mengikuti Pembukaan Kegiatan Rekonsiliasi Data Perbendaharaan berdasarkan surat Nomor : B.264/BUA.3/IV/2022 tanggal 13 April 2022 secara daring yang diadakan oleh Biro Keuangan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Republik Indonesia. Kegiatan ini diikuti juga oleh sebanyak 998 (sembilan ratus sembilan puluh delapan) orang peserta zoom lainnya di seluruh Indonesia.
Kegiatan ini diawali dengan Pembukaan oleh MC Novia Husein, dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung, kemudian Sambutan Bapak Kepala Biro Keuangan Mahkamah Agung dan Bapak Kepala Bagian Perbendaharaan, diteruskan dengan pemaparan materi updating rekening, pengembalian tunjangan kinerja, updating komdanas untuk Tunjangan Hari Raya - tunjangan kinerja oleh Bapak Kasubbag Pembayaran, kemudian pemaparan Virtual Account BRI, diteruskan dengan sesi tanya jawab, kuis dan penutup.
Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka tertib administrasi pengelolaan keuangan, penertiban data rekening dan pengembalian tunjangan kinerja serta untuk meminimalisir temuan Badan Pemeriksa Keuangan. Adapun kegiatan ini dinilai sangat penting karena keterkaitannya dengan 8 (delapan) Nilai Utama Mahkamah Agung khususnya butir Integritas, Akuntabilitas, dan Responsibilitas. Selaras juga dengan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) karena kegiatan ini bertujuan juga untuk meminimalisir temuan Badan Pemeriksa Keuangan sehingga administrasi pengelolaan keuangan tertib dan akuntabel.
Dalam kegiatan ini disampaikan juga mengenai petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 yang pasti merupakan angin segar bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, serta Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi pegawai non-ASN apalagi di situasi pandemi Covid-19 yang masih berlanjut ini. Semoga Pandemi Covid-19 segera berakhir sehingga semua aspek kehidupan negara bisa berjalan dengan optimal. Aamiin.
“C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), J/Timred”