Serba Serbi Sidang Di Luar Gedung Ala Pengadilan Agama Pulang Pisau
Serba Serbi Sidang Di Luar Gedung Ala Pengadilan Agama Pulang Pisau
Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
Pada hari Kamis, 14 April 2022 Pengadilan Agama Pulang Pisau melaksanakan sidang di luar gedung yang bertempat di Desa Garung Kecamatan Jabiren Raya Kabupaten Pulang Pisau. Walaupun bertepatan dengan bulan suci ramadhan 1442 H tidak menyurutkan Pengadilan Agama Pulang Pisau untuk tetap melaksanakan kegiatan tersebut dengan tujuan memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat pencari keadilan. Adapun yang melaksanakan tugas sidang di luar gedung terdiri dari Wakil Ketua, Panitera, dan pegawai lainnya yang turut mensukseskan kelancaran jalannya persidangan di luar gedung ini.
Dengan diawali doa bersama, berangkat dari kantor Tim Sidang di luar Gedung Pengadilan Agama Pulang Pisau pada pukul 08.00 WIB mulai berangkat menuju desa Garung Kecamatan Jabiren Raya. Setiba di kantor Desa Garung Kecamatan Jabiren Raya kami langsung bergegas mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan dalam sidang di luar gedung. Antusias masyarakat pencari keadilan baik yang akan bersidang maupun masyarakat yang ingin mendaftar perkara yang dilayani dengan sepenuh hati oleh Petugas. Selain sidang, ada juga PTSP keliling sehingga masyarakat pencari keadilan yang belum sempat mendaftar bisa mendaftar kembali.
Tidak hanya melaksanakan kegiatan sidang di luar gedung dan PTSP keliling di tempat kantor desa Garung juga diselenggarakan kegiatan vaksin yang dilaksanakan oleh Puskesmas setempat bagi masyarakat yang belum vaksin. Dengan rasa gembira salah satu PPNPN Pengadilan Agama Pulang Pisau melakukan vaksin kedua karena sebelumnya belum melaksanakan vaksin kedua sehingga dengan adanya kegiatan tersebut dapat membantu masyarakat yang belum melakukan vaksin secara gratis.
Selain itu juga, di sela-sela kegiatan sidang di luar gedung Pengadilan Agama Pulang Pisau disambut dengan Kapolsek Kecamatan Jabiren Raya dan Kepala Camat Jabiren Raya yang disambut dengan Panitera Pengadilan Agama Pulang Pisau Ibramsyah, S.H. beliau menjelaskan bahwa “Dilaksanakannya sidang di luar gedung ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat para pencari keadilan dan juga untuk mengimplementasikan asas peradilan yaitu: sederhana, cepat dan biaya ringan. Selain itu juga, dapat memberikan kemudahan akses bagi para pencari keadilan terutama bagi masyarakat yang jauh dari kantor Pengadilan Agama Pulang Pisau, ”kata beliau.
Hari pun menjelang siang, kegiatan akhirnya sudah selesai dan berjalan sesuai dengan yang diharapkan. Kegiatan sidang di luar gedung pun ditutup dengan foto bersama.
“C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), NV/Timred”