Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau Mengikuti Zoom Meeting Mengenai Bimbingan Teknis Kompetensi Tenaga Teknis Lingkungan Peradilan Agama
Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau Mengikuti Zoom Meeting Mengenai Bimbingan Teknis Kompetensi Tenaga Teknis Lingkungan Peradilan Agama
Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
Jumat, 01 April 2022 pukul 08.30 WIB Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau Erpan, S.H., M.H. mengikuti zoom meeting mengenai bimbingan teknis kompetensi tenaga teknis di lingkungan Peradilan Agama secara online/daring dengan tema “Perlindungan Hukum Terhadap Hak Perempuan dan Anak”. Sebagai narasumber pada acara tersebut yakni Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M. dan dipandu oleh Dr. H. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag selaku Moderator. Berdasarkan surat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 2083/DjA/PP.00/3/2022 mengenai pemanggilan peserta bimbingan teknis kompetensi tenaga teknis di lingkungan peradilan agama secara online/daring, tertanggal 28 Maret 2022.
Yang Mulia Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M. mengatakan perlindungan hukum perlu diberikan demi menjamin dan melindungi hak-hak yang dimiliki perempuan dan anak tersebut. Dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak disebutkan “Setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat, martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, ” kata beliau.
“Perlindungan anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas dan berakhlak mulia, ”tutur Amran Suadi.
“C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), NV/Timred”