header pta Baru

Jemput Bola, Pengadilan Agama Pulang Pisau Lakukan Koordinasi Dengan Kepala Desa Kecamatan Jabiren Raya

Written by Tim-RedaksiPAPPS on . Posted in Pulang Pisau

Written by Tim-RedaksiPAPPS on . Hits: 364Posted in Pulang Pisau

Jemput Bola, Pengadilan Agama Pulang Pisau Lakukan Koordinasi Dengan Kepala Desa Kecamatan Jabiren Raya

 jemputbola

Pulang Pisau pa-pulangpisau.go.id

Jum’at 13 Maret 2022 pukul 14.00 WIB Pengadilan Agama Pulang Pisau lakukan koordinasi dengan Kepala Desa Jabiren Kabupaten Pulang Pisau Bapak Asio. Dalam kegiatan tersebut Panitera Pengadilan Agama Pulang Pisau Ibramsyah, S.H., dan Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Pulang Pisau Kartini, S.H.I. dalam tujuan koordinasi tersebut menjelaskan program Pengadilan Agama Pulang Pisau pada tahun 2022 yakni sidang keliling.

Panitera Pengadilan Agama Pulang Pisau Ibramsyah, S.H. mengatakan: “Tujuan koordinasi dalam kesempatan kali ini menjelaskan bahwa program Pengadilan Agama Pulang Pisau tahun 2022 yakni melaksanakan sidang keliling. Sebelumnya sudah melaksanakan sidang keliling di Kecamatan Maliku pada bulan Januari 2022, Sidang keliling adalah sidang pengadilan yang dilaksanakan di luar gedung pengadilan yang di peruntukan bagi masyarakat yang mengalami hambatan untuk datang ke kantor pengadilan karena alasan jarak, transportasi dan biaya. Dengan adanya sidang keliling ini dapat membantu masyarakat pencari keadilan sehingga dengan adanya sidang keliling bagi orang yang berperkara lebih dekat, biaya transportasi lebih ringan dan menghemat waktu, ”tutur beliau.

Selanjutnya Kartini, S.H.I. selaku Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Pulang Pisau menambahkan bahwa: “perkara yang dapat diajukan dalam sidang keliling, semua perkara pada dasarnya dapat diajukan melalui sidang keliling, akan tetapi karena keterbatasan pada pelayanan sidang keliling, maka perkara yang dapat diajukan melalui sidang keliling yakni itsbat nikah pengesahan/pencacatan nikah bagi pernikahan yang tidak terdaftar di KUA, Cerai gugat: gugatan cerai yang ajukan oleh istri, Cerai talak: permohonan cerai yang diajukan oleh suami, Penggabungan perkara Itsbat dan cerai gugat/cerai talak apabila pernikahan tidak tercatat dan akan mengajukan perceraian, dan lain-lainnya, dan Dispensasi Kawin, ”ujar beliau.

Kepala Desa Jabiren pun menyambut positif kedatangan dati Tim Pengadilan Agama Pulang Pisau tersebut dan akan menyampaikan mengenai sidang diluar gedung kepada masyarakatanya.

“C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), NV/Timred”  

Hubungi Kami

Kantor Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya

Jl. Cilik Riwut Km. 4.5 (73112) Palangka Raya 73112 Telp (0536) 3222837 Fax (0536) 3231746

Tautan ke Situs Sosial Media